RENCANA TATA RUANG WILAYAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DIY . Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR No 11 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 juga mengamanatkan bahwa perlu dilakukan pengintegrasian muatan tata ruang darat dan dengan laut (RZWP3K DIY). Dalam hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan DIY telah mendapatkan Persetujuan Teknis Materi Teknis RZWP3K DIY dari Kementrian Kelautan Perikanan yang menjadi proses dalam penyususnan RTRW DIY.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program