Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan.

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kalurahan sebagai bagian wilayah administrasi kalurahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

RT merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Kalurahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan. RT merupakan bagian dari wilayah administrasi di desa/Kalurahan.

Dalam rangka pelaksanaan pelayanan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan oleh RT, setiap Pemerintah Kalurahan melakukan pemetaan wilayah administrasi.

Pembentukan RT di desa atau Kalurahan memiliki tujuan-tujuan tertentu yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kedudukannya yang berada di lingkup terkecil dari suatu wilayah administrasi di desa/Kalurahan, selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga mempunyai peran dan fungsi yang sangat strategis bagi menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di tingkat desa/Kalurahan.

Tujuan Tugas dan Fungsi RT

Berikut Tugas dan Fungsi RT di desa/Kalurahan menurut Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2/2020

Tugas RT :

  1. Membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan

  2. Membantu Lurah dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan

  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah

Dalam menjalankan tugasnya, RT mempunyai fungsi :

  1. Memotivasi warga masyarakat agar selalu memelihara keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga

  2. Mengoordinasikan warga dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat

  3. Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat; dan sebagai jembatan penghubung antar masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah Kalurahan dan RW dalam rangka ;

  • Sebagai penengah dan mengusahakan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat apabila terjadi permasalahan antar warga;

  • Penyampaian atau penerimaan informasi pembangunan kepada atau dari pemerintah Kalurahan dan RW; dan

  • Penyampaian atau penyaluran aspirasi berupa masukan atau permasalahan oleh masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah Kalurahan dan RW.

Adapun Fungsi Stategis RT adalah :

  1. ​Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;

  2. ​Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;

  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;

  4. ​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.