KABAGMINPERS
KABAGMINPERS
Mardiah Pratami, A.Md., S.Keb.,Bd
Mayor Laut (K/W) NRP 18387/P
Bagian Administrasi Personel disingkat (Bagminpers) RSPAL Dr. Ramelan adalah unsur pelaksana Satuan Markas (Satma) RSPAL Dr. Ramelan yang bertugas membantu Komandan Satuan Markas dibidang personel meliputi penerimaan, pendidikan, penempatan, perawatan dan pemisahan personel. Bagian Administrasi Personel dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Personel disingkat Kabagminpers, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Wakabin dalam hal ini Komandan Satma sebagai atasan langsung.
Bagian Administrasi Personel melaksanakan tugas Menjamin terlaksananya kegiatan administrasi personel perawatan personel, pengembangan dan pemisahan personel. Upaya mewujudkan organisasi TNI AL yang profesional, efektif, efisien dan modern merupakan tantangan yang harus dijawab dalam wujud upaya–upaya pembinaan aspek - aspek organisasi, termasuk didalamnya aspek SDM sebagai pengawak organisasi.
Berdasarkan hal tersebut dalam rangka mendukung kesiapan RSPAL dr. Ramelan dalam melaksanakan tugas diperlukan upaya pembinaan tenaga manusia dan pembinaan personel secara berjenjang dan berlanjut. Berdasarkan Keputusan Kasal Nomor Kep/28/VII/1997 tanggal 31 Juli 1997 tentang Organisasi dan prosedur Dinas Kesehatan TNI AL. Petunjuk Teknis Rumkital Dr. Ramelan nomor Juknik/12/IX/1998 tanggal 18 September 1998 tentang Standar Operasional Prosedur Bagian Administrasi Personel di Rumkital Dr. Ramelan.
Bagminpers memiliki tujuan umum dan tujuan khusus yaitu tujuan umum sebagai petunjuk agar seluruh personel RSPAL Dr. Ramelan mengetahui tentang tata cara / kegiatan yang berkaitan dengan administrasi personel dan tujuan khusus sebagai petunjuk bagi seluruh personel Bagminpers dalam melaksanakan tugas sehari-hari agar terarah dan terkendali. Serta memiliki tugas pokok pada Bagian Administrasi Personel dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi Personel disingkat Kabagminpers, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Wakabin dalam hal ini Komandan Satma sebagai atasan langsung melaksanakan tugas Menjamin terlaksananya kegiatan administrasi penerimaan, pendidikan, penempatan, perawatan, pengembangan dan pemisahan personel.