Uraian Tugas PPID

Susunan Keanggotaan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID) Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan susunan keanggotaan adalah

  1. Atasan PPID PEMBANTU,
  2. PPID PEMBANTU,
  3. Sekretaris
  4. Koordinator Seksi yang terdiri dari :
        • a. Seksi Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi dan Dokumentasi;
        • b. Seksi Verifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi; dan
        • c. Seksi Pelayanan dan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.

Susunan keanggotaan PPID PEMBANTU

Susunan keanggotaan PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh :

        1. Atasan PPID PEMBANTU adalah Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara;
        2. PPID PEMBANTU adalah Wakil Direktur Administrasi Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara;
        3. Sekretaris adalah Kepala Bagian Tata Usaha Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dibantu oleh pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;
        4. Koordinator Seksi Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi dan Dokumentasi adalah Kepala Bagian Pengkajian dan Pengembangan yang dibantu oleh pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;
        5. Koordinator Seksi Verifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi adalah Kepala Bidang Penunjang Medik yang dibantu oleh pejabat fungsional dan/atau petugas informasi;
        6. Koordinator Seksi Pelayanan dan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi adalah Kepala Bagian Keuangan yang dibantu oleh pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Tugas Atasan PPID PEMBANTU

Atasan PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a bertugas :

        1. menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik;
        2. memberikan tanggapan secara tertulis atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;
        3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.

Tugas PPID PEMBANTU

PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b bertugas :


      1. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
        1. b. mengkoordinasikan pengumuman seluruh informasi publik secara fisik dari setiap Bagian/ Bidang Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;
        2. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh Bagian/ Bidang Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
        3. Mengkoordinasikan pemberian pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
        4. Mengkoorsinasikan penyampaian informasi publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
        5. Mengkoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan informasi;
        6. Mengkoordinasikan pengujian konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
        7. mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi ditolak;
        8. melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan;
        9. mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi publik dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.

Tanggung Jawab PPID PEMBANTU


  1. PPID PEMBANTU sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b bertanggungjawab :
        1. memberikan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
        2. mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara;
        3. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dapat diakses oleh publik.

Tugas Sekretaris

Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c bertugas

        1. mempersiapkan tempat layanan informasi publik serta berbagai sarana dan fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi;
        2. membuat standar prosedur operasional layanan informasi public;
        3. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik;
        4. mencatat permohonan informasi publik dalam register pelayanan.

Koordinator Seksi

Koordinator Seksi Pengumpulan dan Penyimpanan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d bertugas :

a. membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi secara baik dan efisien;

b. membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik;

c. menyediakan data informasi publik yang dibutuhkan.

Koordinator Seksi Verifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf e bertugas :

a. memberi tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;

b. memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan informasi publik;

c. menguji dan mengklasifikasikan dan melakukan uji konsekuensi informasi publik.

Koordinator Seksi Pelayanan dan Pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf f bertugas :

a. mempersiapkan daftar informasi publik;

b. meningkatkan pelayanan informasi publik untuk menghasilkan informasi publik yang berkualitas;

c. menjamin pemenuhan hak warga Negara untuk memperoleh akses informasi publik;

d. menyediakan sarana prasarana layanan informasi publik melalui website;

e. menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi;

f. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi public atas seluruh informasi publik yang dikelola;

g. membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi public;

h. layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;

i. membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi;

j. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik;

k. menyediakan dan memberikan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat.

SUSUNAN KEANGGOTAANPEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU (PPID PEMBANTU)

RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA

1. Atasan PPID PEMBANTU Direktur RS Jiwa Daerah Provsu

2. PPID PEMBANTU Dr. Saberina, MARS

3. Sekretaris Dra. Ernawati

4. Petugas Informasi 1. Arwanda Ginting, S.Kom

5. Petugas Informasi 2. Jenny Sopia Lumbantobing, S.Farm

6. Koordinator Seksi Pengumpulan Dr. Indra Wahyu Kesuma

dan Penyimpanan Informasi dan

Dokumentasi

7. Petugas Informasi 1. Rika Hesti Bangun, SKM

8. Petugas Informasi 2. Nova Adriani Nasution, SKM

9. Koordinator Seksi Verifikasi dan Mahmud Latief

Uji Konsekuensi Informasi dan

Dokumentasi

10. Petugas Informasi 1. Riski Romadona Hasibuan, SKM

11. Petugas Informasi 2. Heri Novian Pandia, AMF

12. Koordinator Seksi Pelayanan dan Halimatusakdiah, SE.,MM.

Pemutakhiran Informasi dan

Dokumentasi

13. Petugas Informasi 1. Ardiansyah, SE

14. Petugas Informasi 2. Fitria Rose, AMD