PPID RSJ ILDREM

STRUKTUR ORGANISASI PPID

PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

RS JIWA PROF.DR.MUHAMMAD ILDREM

Keberadaan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

(1) Hak setiap orang untuk memperoleh informasi

(2) Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat dan sederhana

(3) Pengecualikan bersifat ketat dan terbatas

(4) kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi oleh publik, penyelenggara negara makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi dan pelibatan masayarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi.

Transparansi dan akuntabilitas badan publik membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Bagi badan publik keterbukaan informasi dapat menciptakan tata pemerintahan yang dan menjadi alat efektif dalam pencegahan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008, RS JIWA PROF.DR.MUHAMMAD ILDREM sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan Surat Keputusan Direktur RS Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem Nomor : TU.00.01.04.2018. Dengan Terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh layanan informasi publik yang dihasilkan oleh RS Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokuementasi (PPID) Rs Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem beralamat : Jamin Ginting / Jl. Tali Air No.21 Kel. Mangga – Medan Tuntungan, Email : rsjildrem@gmail.com. Website : rsj.sumutprov.go.id.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN INFORMASI

RS JIWA PROF.DR.MUHAMMAD ILDREM


PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik

4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Kewenangan PPID

1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan unit terkait

3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik

Visi-Misi PPID

VISI DAN MISI PPID

RS JIWA PROF.DR.MUHAMMAD ILDREM

V I S I

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi.

M I S I

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik

2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan pelayanan informasi publik

3. Meningkatkan pengelolaan dokumentasi dan informasi publik.

JADWAL PELAYANAN INFORMASI PPID

JAM PELAYANAN INFORMASI

SENIN s/d KAMIS : 08.00 - 15.00 WIB

ISTIRAHAT : 12.00 - 13.30 WIB

JUM'AT: 08.00 - 16.00 WIB

ISTIRAHAT :1 1.00 - 13.30 WIB

TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN :

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik BAB VIII Pasal 36 tata cara mengajukan keberatan adalah sebagai berikut :

  1. Keberatan diajukan oleh pemohon Informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
  2. Atasan pejabat pengelola informasi memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

Maklumat Pelayanan PPID

Tata Cara permohonan Informasi Publik dan Mekanisme Keberatan Informasi Publik

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK.docx

Formulir Permohonan Informasi Publik

FORM-PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK rsj ildrem.docx