Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya terbentuk pada tahun 2008, bersamaan dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai hasil pemekaran wilayah dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pemekaran wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya ini dituangkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2008, tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku.
Pada awal terbentuknya KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, berkedudukan di Desa Wonreli Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, sebagai Ibu Kota Sementara Kabupaten Maluku Barat Daya, dari Tahun 2010 – 2014. KPU Maluku Barat Daya telah menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tahun 2009, Tahun 2014, Tahun 2019 dan Tahun 2024. Sementara itu, untuk Pemilihan Kepala Daerah, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2013, tahun 2018, dan 2024, dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya telah melaksanakan 4 (empat) tahapan yaitu Pilkada tahun 2010, tahun 2015, tahun 2020, dan tahun 2024.
PIMPINAN KPU DARI MASA KE MASA
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten yang bertugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya. Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terletak di Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya. Jumlah anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya 5 (lima) orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Maluku Barat Daya. Sekretariat KPU Kabupaten Maluku Barat Daya dipimpin oleh seorang sekretaris, yang dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Sub-Bagian, dan para staf yang terdiri atas PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja).
Pada Sejarahnya, KPU Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki periodesasi keanggotaan yang menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan yaitu:
KETUA DAN ANGGOTA KPU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
Periode Tahun 2010-2014
Ketua : George Leasa
Anggota : Rommi I. Rumambi, Nursalam Bonne, Ledrik Paliaky,
dan Musa Soplera.
Periode Tahun 2014-2019
Ketua : Rommi I. Rumambi
Anggota : Edi Ledrik Paliaky, Musa Soplera, Sarjon Udimera, Jacob A. Demy, dan
Aner Leunufna (PAW 2018-2019).
Periode Tahun 2019-2024
Ketua : Jacob A. Demy (2019-2021)
Ketua : Christiaan A. Talupoor (2021-2024)
Anggotan : Aner Leunufna, Christiaan A. Talupoor, Yoma E. D. Naskay, Ferdinand Latuminase,
dan Yongkias Kalitouw (PAW 2023-2024).
Periode Tahun 2024-Sekarang
Ketua : Yoma E. D. Naskay
Anggota : Reyndy M. Manaha, Anjani Rumra, Agapitus Lamere, dan Ape L. Keriapy.
SEKRETARIS KPU KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA
1. Herdy D. Ubro (Periode 2010 - 2017)
2. Markus A. Matakena (Periode 2017 -2023)
3. Zadrak D. Thenu (Periode 2024 - Sekarang)
Struktur Organisasi KPU Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan wujud tata kelola kelembagaan yang sistematis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemilu. Struktur ini terdiri atas unsur pimpinan yang meliputi Ketua dan Anggota, yang masing-masing membidangi aspek strategis dalam penyelenggaraan pemilu, seperti teknis pelaksanaan, hukum dan pengawasan, perencanaan dan data, serta partisipasi masyarakat.
Dalam pelaksanaan tugas administratif dan operasional, Sekretariat berperan sebagai unsur pendukung yang memastikan kelancaran kegiatan kelembagaan. Sekretariat membawahi beberapa subbagian yang menangani perencanaan, data dan informasi, teknis penyelenggaraan pemilu, hukum, serta urusan keuangan, umum, dan logistik.
Selain itu, dukungan dari pejabat fungsional dan staf pelaksana turut memperkuat kinerja organisasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Seluruh unsur dalam struktur organisasi ini bekerja secara terintegrasi dan profesional untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Melalui struktur organisasi yang tertata dengan baik, KPU Kabupaten Maluku Barat berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, memperluas akses informasi publik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan demokrasi.