AD/ART ROBANI PP. NURUL QADIM
Berita Acara
Sidang TIM ROBANI 1 Sya'ban 1426 / 27 September 2005
Sidang dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 23 Maret 2005
Jam : 08.00 s/d 16.30 (WIB)
Materi Pembahasan :
Pemilihan Pengurus Pusat Robithah Alumni Nurul Qadim Pereode 2005
Pengesahan AD/ART ROBANI NQ 2005
Hadir Dalam Sidang :
Bapak Aminuddin : Kota Anyar
Bapak Syamsuddin : Paiton
Bapak H. Su’udi Zuhri : Paiton
Bapak Muzakki Abror : Paiton
Bapak suki Ready : Paiton
Bapak Suki Walid : Paiton
Bapak Syarifuddin : Banyu Glugur
Bapak Abd. Ghani Day : Kota Anyar
Bapak Juprianto : Kota Anyar
Bapak Rofi’I Sahwi : Kota Anyar
Bapak Syamsul Huda : Besuk
Bapak Abd. Salam T : Besuk
Bapak Rof’I Ready : Pakuniran
Bapak Zainul Hasan : Pakuniran
Bapak Musholli Ready : Paiton
Bapak Hasibul Karomah : Gading
Bapak Sholehuddin Ali : Pakuniran
Bapak Toriman : Paiton
Bapak Miftahul Jannah : Gading
Muqaddimah
Segala puji kita limpahkan keharibaan Allah SWT yang sampai saat ini kita masih di anugerahkan kemampuan untuk menikmati hidup dan diberi kekuatan untuk menjalankan kewajiban kita.
Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang telah mewariskan Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai pegangan dasar umat Islam dalam menjalani kehidupan.
Menata sebuah perkumpulan (baca : organisasi) adalah sebuah keniscayaan yang kehadirannya akan memanifes dan merefleksi pada kerja-kerja konkrit.
Bahkan jauh sebelum itu, Imam Ali Ra. telah mengumandangkan satu jargon bahwa, betapa kebenaran yang tidak tertata dengan baik akan dikalahkan oleh kebatilan yang diatur dengan baik dan bagus.
Maka, kehadiran seperangkat aturan pokok (AD/ART) sebagai landasan berfikir dan berkreasi merupakan suatu yang bersifat urgen. Kiranya buku kecil ini akan lebih sempurna jika ada saran dan kritikan dari teman-teman alumni yang tergabung dalam ROBANI ALUMNI NURUL QADIM (ROBANI NQ).
Akhirnya, mari kita bersama-sama membangun, mengembangkan Nurul Qadim sebagai salah satu wadah penerus perjuangan Rasul menjadi lebih bemakna dan bergairah, tentu dengan satu landasan pijak yaitu PERJUANGAN LI I’LAAI KALIMATILLAH dengan penuh ketulusan dan ketabahan serta keteguhan.
AGGARAN DASAR
DAN RUMAH TANGGA
ROBITHAH ALUMNI NURUL QADIM
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA
Pasal I
Organisasi ini bernama Commite Pondok Pesantren Nurul Qadim, kemudian berganti nama Robithah Alumni Nurul Qadim
BAB II
AQIDAH
Organisasi ini dibentuk dan diresmikan pada tanggal 27 September 2003 dengan nama Commite Pondok Pesantren Nurul Qadim, kemudian pada tanggal 23 Maret 2005 berganti nama Robithah Alumni Nurul Qadim yang disingkat ROBANI sampai waktu tidak tertentu.
Organisasi ini berada di bawah naungan Pondok Pesantren Nurul Qadim.
BAB III
DASAR
Pasal 3
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
BAB IV
AQIDAH
Pasal 4
Organisasi ini beraqidah Islam menurut paham ahli sunnah wal jama’ah dengan mengikuti dalah satu sari empat madzhab (Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Malik )
BAB V
Pasal 5
SIFAT
Organisasi ini bersifat keagamaan, kekeluargaan, pengabdian, pendidikan dan bersifat internal.
BAB VI
Pasal 6
Lambang, stempel dan bendera akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga
BAB VII
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 7
Organisasi ini berfungsi :
Sebagai wadah untuk menampung dan mengkoordinir seluruh Alumni PP. Nurul Qadim
Sebagai media komunikasi antar Alumni dengan PP. Nurul Qadim
Sebagai pelaksana program-program yang telah ditetapkan
BAB VIII
TUJUAN
Pasal 8
Ikut berpartisipasi mensukseskan program-program Pondok Pesantren Nurul Qadim
Mencetak pribadi muslim dan Alumni PP. Nurul Qadim yang bertaqwa, berilmu kreatif dan bertanggung jawab dalam menagamalkan ilmu sesuai dengan tuntutan zaman
Mengembangkan meningkatkan kualitas dan kuantitas Pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Qadim
Mewujudkan kedisiplinan berorganisasi dan keterampilan
BAB IX
USAHA-USAHA
Pasal 9
Mengadakan kegiatan yang bersifat membina dan menumbuhkan kesadaran anggota dalam meningkatkan ketaqwaan, keilmuan dan kreatifitas serta wawasan yang di landasi keilkhlasan
Menghimpun dana sumbangan Alumni yang tidak mengikat dan tidak terpaksa
Membentuk kepanitiaan untuk program-program tertentu jika dibutuhkan
Meningkatkan komunitas dan hubungan dengan organisasi lain, baik yang ada di bawah naugan atau luar Pondok Pesantren Nurul Qadim
BAB X
KAUANGAN
Pasal 10
Keuangan di dapat dari :
a. Sumbangan dari Alumni yang tidak mengikat dan Ikhlash
b. Bantuan lain yang halal, tidak mengikat dan Ikhlas
Pasal 11
Hal-hal yang mengenai perincian keuangan akan didatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Organisasi ini beranggotakan semua Alumni PP. Nurul Qadim
Pasal 13
Hal-Hal yang terkait dengan penerimaan anggota akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XIII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 14
Organisasi ini terdiri dari :
Dewan Pengurus Pusat Robithah Alumni Pondok Peantren Nurul Qadim ( DPP ROBANI NQ )
Dewan Pengurus Wilayah Robithah Alumni Nurul Qadim (DPW ROBANI NQ)
Dewan Pengurus Cabang Robithah Alumni Nurul Qadim (DPC ROBANI NQ)
BAB XIII
SUSUNAN PENGURUS
Paasl 15
Struktur kepengurusan ROBANI NQ sebagai berikut :
Dewan Penyantun
Dewan Harian
Dewan Pleno
Pembantu Umum
BAB XIV
PERSIDANGAN
Pasal 16
Persidangan ROBANI NQ terdiri dari :
Sidang Harian
Sidang Pleno
Sidang Evaluasi
Sidang Koordinasi
Sidang Istimewa
Rapat Besar
Sidang tiem ROBANI NQ
Pasal 17
Hal-hal yang mengenai aturan dan peserta siding akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XV
PEMBAHARUAN
Pasal 18
Organisasi ini hanya bisa di buburkan melalui siding tiem ROBANI NQ yang di adakan khusus untuk itu
Pasal 19
Jika ROBANI NQ dibuburkan, maka semua kekayaan dan hal milik organisasi diserahkan kepada Biro Tarbiyah Pondok Pesantren Nurul Qadim
BAB XVI
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 20
Anggaran dasar ini tetap berlaku selama belum ada perubahan yang baru
Anggaran dasar ini bisa dirubah melalui tiem ROBANI NQ
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
AD ini berlaku untuk ROBANI NQ dan organisasi yang berada di bawah naungannya
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ART ini disusun dan di sahkan pada tanggal 23 Maret 2005 dalam Sidang Tiem ROBANI NQ yang bertempat di rumah Bapak Syamsuddin Nahrawie, tepat pada pukul 16.30 (WIB)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ARTI LAMBANG
Pasal I
1. Segi Lima :
Berarti bahwa organisasi ini berdasarkan Pancasila UUD 1945 serta beraqidah Islam dengan menganut paham Ahli Sunnah wal jama’ah
2. Tulisan ROBANI NQ di atas Bola Dunia
Berarti bahwa anggota ROBANI NQ bernama Robithah Alumni Nurul Qadim yang disingkat ROBANI NQ yang bercita-cita tinggi
3. Bola Dunia
Berarti bahwa anggota ROBANI NQ bersedia menyebarkan agama islam ke seluruh dunia
4. Masjid
Berarti bahwa anggota ROBANI NQ satu dalam tujuan yaitu “Li i’laai Kalimatillah”
5. Empat Buah Kitab Terbuka Satu
Berarti bahwa anggota ROBANI NQ mengaku madzhab yang empat dan menganut salah satu mazdhab itu
6. Sebuah Pena
Berarti bahwa anggota ROBANI NQ adalah Alumni yang tetap konsisten terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan