AD/ART ROBANI PP. NURUL QADIM

Berita Acara

Sidang TIM ROBANI 1 Sya'ban 1426 / 27 September 2005


Sidang dilaksanakan pada :

Hari : Rabu

Tanggal : 23 Maret 2005

Jam : 08.00 s/d 16.30 (WIB)

Materi Pembahasan :

    • Pemilihan Pengurus Pusat Robithah Alumni Nurul Qadim Pereode 2005

    • Pengesahan AD/ART ROBANI NQ 2005


Hadir Dalam Sidang :

Bapak Aminuddin : Kota Anyar

Bapak Syamsuddin : Paiton

Bapak H. Su’udi Zuhri : Paiton

Bapak Muzakki Abror : Paiton

Bapak suki Ready : Paiton

Bapak Suki Walid : Paiton

Bapak Syarifuddin : Banyu Glugur

Bapak Abd. Ghani Day : Kota Anyar

Bapak Juprianto : Kota Anyar

Bapak Rofi’I Sahwi : Kota Anyar

Bapak Syamsul Huda : Besuk

Bapak Abd. Salam T : Besuk

Bapak Rof’I Ready : Pakuniran

Bapak Zainul Hasan : Pakuniran

Bapak Musholli Ready : Paiton

Bapak Hasibul Karomah : Gading

Bapak Sholehuddin Ali : Pakuniran

Bapak Toriman : Paiton

Bapak Miftahul Jannah : Gading

Muqaddimah

Segala puji kita limpahkan keharibaan Allah SWT yang sampai saat ini kita masih di anugerahkan kemampuan untuk menikmati hidup dan diberi kekuatan untuk menjalankan kewajiban kita.

Sholawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad Saw. yang telah mewariskan Al-Qur’an dan Al-Hadits sebagai pegangan dasar umat Islam dalam menjalani kehidupan.

Menata sebuah perkumpulan (baca : organisasi) adalah sebuah keniscayaan yang kehadirannya akan memanifes dan merefleksi pada kerja-kerja konkrit.


Bahkan jauh sebelum itu, Imam Ali Ra. telah mengumandangkan satu jargon bahwa, betapa kebenaran yang tidak tertata dengan baik akan dikalahkan oleh kebatilan yang diatur dengan baik dan bagus.


Maka, kehadiran seperangkat aturan pokok (AD/ART) sebagai landasan berfikir dan berkreasi merupakan suatu yang bersifat urgen. Kiranya buku kecil ini akan lebih sempurna jika ada saran dan kritikan dari teman-teman alumni yang tergabung dalam ROBANI ALUMNI NURUL QADIM (ROBANI NQ).

Akhirnya, mari kita bersama-sama membangun, mengembangkan Nurul Qadim sebagai salah satu wadah penerus perjuangan Rasul menjadi lebih bemakna dan bergairah, tentu dengan satu landasan pijak yaitu PERJUANGAN LI I’LAAI KALIMATILLAH dengan penuh ketulusan dan ketabahan serta keteguhan.


AGGARAN DASAR

DAN RUMAH TANGGA

ROBITHAH ALUMNI NURUL QADIM

ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA

Pasal I

Organisasi ini bernama Commite Pondok Pesantren Nurul Qadim, kemudian berganti nama Robithah Alumni Nurul Qadim

BAB II

AQIDAH

  1. Organisasi ini dibentuk dan diresmikan pada tanggal 27 September 2003 dengan nama Commite Pondok Pesantren Nurul Qadim, kemudian pada tanggal 23 Maret 2005 berganti nama Robithah Alumni Nurul Qadim yang disingkat ROBANI sampai waktu tidak tertentu.

  2. Organisasi ini berada di bawah naungan Pondok Pesantren Nurul Qadim.

BAB III

DASAR

Pasal 3

Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

BAB IV

AQIDAH

Pasal 4

Organisasi ini beraqidah Islam menurut paham ahli sunnah wal jama’ah dengan mengikuti dalah satu sari empat madzhab (Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Malik )

BAB V

Pasal 5

SIFAT

Organisasi ini bersifat keagamaan, kekeluargaan, pengabdian, pendidikan dan bersifat internal.

BAB VI

Pasal 6

Lambang, stempel dan bendera akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga

BAB VII

FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 7

Organisasi ini berfungsi :

  1. Sebagai wadah untuk menampung dan mengkoordinir seluruh Alumni PP. Nurul Qadim

  2. Sebagai media komunikasi antar Alumni dengan PP. Nurul Qadim

  3. Sebagai pelaksana program-program yang telah ditetapkan

BAB VIII

TUJUAN

Pasal 8

Ikut berpartisipasi mensukseskan program-program Pondok Pesantren Nurul Qadim

Mencetak pribadi muslim dan Alumni PP. Nurul Qadim yang bertaqwa, berilmu kreatif dan bertanggung jawab dalam menagamalkan ilmu sesuai dengan tuntutan zaman

Mengembangkan meningkatkan kualitas dan kuantitas Pendidikan di Pondok Pesantren Nurul Qadim

Mewujudkan kedisiplinan berorganisasi dan keterampilan

BAB IX

USAHA-USAHA

Pasal 9

  1. Mengadakan kegiatan yang bersifat membina dan menumbuhkan kesadaran anggota dalam meningkatkan ketaqwaan, keilmuan dan kreatifitas serta wawasan yang di landasi keilkhlasan

  2. Menghimpun dana sumbangan Alumni yang tidak mengikat dan tidak terpaksa

  3. Membentuk kepanitiaan untuk program-program tertentu jika dibutuhkan

  4. Meningkatkan komunitas dan hubungan dengan organisasi lain, baik yang ada di bawah naugan atau luar Pondok Pesantren Nurul Qadim

BAB X

KAUANGAN

Pasal 10

Keuangan di dapat dari :

a. Sumbangan dari Alumni yang tidak mengikat dan Ikhlash

b. Bantuan lain yang halal, tidak mengikat dan Ikhlas

Pasal 11

Hal-hal yang mengenai perincian keuangan akan didatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI

KEANGGOTAAN

Pasal 12

Organisasi ini beranggotakan semua Alumni PP. Nurul Qadim

Pasal 13

Hal-Hal yang terkait dengan penerimaan anggota akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XIII

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 14

Organisasi ini terdiri dari :

Dewan Pengurus Pusat Robithah Alumni Pondok Peantren Nurul Qadim ( DPP ROBANI NQ )

Dewan Pengurus Wilayah Robithah Alumni Nurul Qadim (DPW ROBANI NQ)

Dewan Pengurus Cabang Robithah Alumni Nurul Qadim (DPC ROBANI NQ)

BAB XIII

SUSUNAN PENGURUS

Paasl 15

Struktur kepengurusan ROBANI NQ sebagai berikut :

Dewan Penyantun

Dewan Harian

Dewan Pleno

Pembantu Umum

BAB XIV

PERSIDANGAN

Pasal 16

Persidangan ROBANI NQ terdiri dari :

Sidang Harian

Sidang Pleno

Sidang Evaluasi

Sidang Koordinasi

Sidang Istimewa

Rapat Besar

Sidang tiem ROBANI NQ

Pasal 17

Hal-hal yang mengenai aturan dan peserta siding akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XV

PEMBAHARUAN

Pasal 18

Organisasi ini hanya bisa di buburkan melalui siding tiem ROBANI NQ yang di adakan khusus untuk itu

Pasal 19

Jika ROBANI NQ dibuburkan, maka semua kekayaan dan hal milik organisasi diserahkan kepada Biro Tarbiyah Pondok Pesantren Nurul Qadim

BAB XVI

ATURAN PERUBAHAN

Pasal 20

Anggaran dasar ini tetap berlaku selama belum ada perubahan yang baru

Anggaran dasar ini bisa dirubah melalui tiem ROBANI NQ

BAB XVII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21

AD ini berlaku untuk ROBANI NQ dan organisasi yang berada di bawah naungannya

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

ART ini disusun dan di sahkan pada tanggal 23 Maret 2005 dalam Sidang Tiem ROBANI NQ yang bertempat di rumah Bapak Syamsuddin Nahrawie, tepat pada pukul 16.30 (WIB)

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I

ARTI LAMBANG

Pasal I

1. Segi Lima :

Berarti bahwa organisasi ini berdasarkan Pancasila UUD 1945 serta beraqidah Islam dengan menganut paham Ahli Sunnah wal jama’ah

2. Tulisan ROBANI NQ di atas Bola Dunia

Berarti bahwa anggota ROBANI NQ bernama Robithah Alumni Nurul Qadim yang disingkat ROBANI NQ yang bercita-cita tinggi

3. Bola Dunia

Berarti bahwa anggota ROBANI NQ bersedia menyebarkan agama islam ke seluruh dunia

4. Masjid

Berarti bahwa anggota ROBANI NQ satu dalam tujuan yaitu “Li i’laai Kalimatillah”

5. Empat Buah Kitab Terbuka Satu

Berarti bahwa anggota ROBANI NQ mengaku madzhab yang empat dan menganut salah satu mazdhab itu

6. Sebuah Pena

Berarti bahwa anggota ROBANI NQ adalah Alumni yang tetap konsisten terhadap pendidikan dan ilmu pengetahuan