Pada akhir fase F, peserta didik mampu mengaktualisasikan kompetensi yang dipelajarinya untuk memperkuat kompetensinya dengan menghasilkan produk (barang dan/atau layanan jasa) yang sesuai, inovatif, memiliki nilai ekonomis dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan serta membangun usaha (berwirausaha) yang berkelanjutan dengan memanfaatkan peluang yang tersedia, baik usaha yang terkait dengan keahliannya maupun usaha-usaha lainnya yang lebih sesuai dengan perkembangan pasar dengan dilandasi pemahaman tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Peserta didik mampu menerapkan penyusunan rencana produk, desain/rancangan produk, proses kerja pembuatan prototipe/contoh produk, perhitungan biaya produksi, kriteria standar/spesifikasi produk, strategi dan kegiatan produksi, pengendalian mutu produk (quality assurance), pengemasan produk, labelling, strategi distribusi, layanan terhadap keluhan pelanggan, serta memahami penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Peserta didik mampu menerapkan peluang usaha, jenis usaha, penyusunan proposal usaha (business plan), pemasaran produk, prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan penyusunan laporan keuangan.