MANSDA RISET

Berkata Dengan Karya, Berprasasti dengan Prestasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006 pasal 12 berbunyi Satuan atau program Pendidikan memberikan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memenangkan seleksi agar dapat memenangkan seleksi pada tingkat yang lebih tinggi.

  2. Peratuan Menteri Pendidikan Nasional No 39 Tahun 2008 yaitu tentang Tujuan pembinaan kesiswaan.

  3. Peraturan Menteri Agama No. 60 Tahun 2015, dalam pasal 1 ayat 12 berbunyi “Madrasah Akademik adalah prototype Madrasah Aliyah berbentuk Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia atau Madrasah Aliyah lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang akademik, riset, dan sains

  4. Keputusan Kementerian Agama Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6757 tahun 2020 Tentang Penetapan Madrasah Penyelenggara Riset Tahun 2020

  5. Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur No B-2440/Kw.13.2.1/ PP.00/5/2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pendataan Madrasah Unggulan dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan Madrasah, serta untuk mengembangkan bidang riset yang akan melahirkan calon peneliti yang handal, maka kami mengembangkan Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo menuju Madrasah Riset.


Tujuan

Tujuan dibentuknya program MANSDA RISET di Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo adalah :

1. Untuk mewujudkan Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo menjadi Madrasah Riset.

2. Untuk mewadahi kegiatan madrasah yang berhubungan dengan riset.

3. Untuk menambah pengalaman peserta didik dalam hal penelitian dan menyusun Karya Tulis Ilmiah

4. Untuk meningkatkan kualitas peserta didik Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo melalui pembimbingan riset yang sudah terprogram dan terjadwal.

5. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada di Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo agar mampu bersaing di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.


Manfaat

1. Memotivasi peserta didik Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo untuk melakukan riset

2. Memotivasi guru Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo untuk melakukan kegiatan riset guna peningkatan SDM di Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo.

3. Meningkatkan kemampuan peserta didik Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo dalam mengembangkan kompetensi peserta didik yang handal dan mampu bersaing baik di tingkat Lokal, Nasional, maupun Internasional sebagai wujud kegiatan Madrasah Riset.

4. Meningkatkan kemampuan guru Madrasah Aliyah Negeri Sidoarjo dalam mengembangkan profesinya sebagai pendidik untuk mengimplementasikan program Madrasah Riset melalui kegiatan penelitian.