reated on: 12 July 2022 Dr. Artoto Arkundato
TAHAPAN APLIKASI HAKI
1. Sudah mempunyai materi yang akan didaftarkan sebagai HAKI
2. Mempunyai (lebih baik) website dimana materi tersebut disimpan
3. Mengisi Surat Pernyataan bermaterai semua pengusul HAKI
4. Buat akun di https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login
5. Mengisi kolom isian/upload di https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login
6. Membayar biaya pendaftaran HAKI sesuai tagihan yang diberikan
7. Selesai
LINK PENDAFTARAN HAKI: https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login
Dokumen yang harus disiapkan untuk submit pendaftaran HAKI:
1. Surat Pernyataan bermaterai bertanda tangan seluruh pengusul/pencipta (ada tempalte yang bisa diunduh dari website HAKI)
2. Foto Copy KTP semua pengusul
3. Narasi apa yang di klaim sebagai hak cipta (format bebas)
4. Siapkan alamat (link) website dimana materi yang akan di HAKI kan dapat dilihat/akses