Berdasarkan undang undang uap tahun 1930, maka setiap boiler yang dioperasikan diseluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia, harus memiliki izin penggunaan yang sering disebut sebagai Akta Izin atau bahkan lebih dikenal sebagai buku merah boiler.
Izin pemakaian boiler sebenarnya dimulai semenjak boiler mulai difabrikasi hingga boiler terpasang dan selanjutnya digunakan. Izin saat pembuatan dimulai dengan Pengesahan Gambar Rencana, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggujian selama fabrikasi dan pemeriksaan serta pengujian setelah boiler selesai di lakukan instalasi. Terakhir setelah boiler di nyatakan aman untuk dioperasionalkan maka diterbitkan akta izinnya sehingga boiler dapat langsung digunakan.
Selama boiler beroperasi, berkala setiap maksimum 2 tahun boiler harus diperiksa kembali untuk memastikan boiler masih layak/tidak untuk digunakan.
PT. Dua Perkasa Teknologi telah sangat berpengalaman dalam melakukan proses pemeriksaan dan pengujian boiler, karena didukung dengan peralatan yang lengkap, tenaga ahli yang telah memlili izin dari Kemenaker RI sebagai Ahli K3 Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Tangki Timbun. Hubungi kami melalui emai kami info@duaperkasateknologi.co.id dan info@damaisentosautama.co.id serta kontak WA kami di 08125429401