Kegiatan Respon Cepat adalah penanganan/respon secara cepat terhadap berbagai pemanfaatan atau kejadian yang melibatkan jenis ikan yang dilindungi oleh peraturan kejadian terdampar, by catch/tangkapan samping, barang bukti tindakan pidana perikanan, dan pemanfaatan ekstraktif atau non ekstraktif lainnya, serta permasalahan laut dan pesisir (reklamasi ilegal, pengambilan pasir laut tanpa izin, dan lainnya).
Wilayah Kerja Balai PK Denpasar:
Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Seluruh Provinsi di Kepulauan Sulawesi
Berikut ini beberapa informasi terkait Respon Cepat Balai PK Denpasar:
1. FORM LAPOR RESPON CEPAT
Jika Anda menemukan biota perairan yang dilindungi (penyu, hiu paus, dugong, lumba-lumba, paus, dsb.) yang terdampar, terjerat, atau terluka, ATAU menemukan barang bukti tindakan pidana perikanan, dan pemanfaatan ekstraktif atau non ekstraktif lainnya, serta permasalahan laut dan pesisir (reklamasi ilegal, pengambilan pasir laut tanpa izin, dan lainnya) silakan LAPOR melalui:
2. INFORMASI RUJUKAN
Beberapa informasi terkait cara penanganan biota laut dilindungi terdampar (pengertian, jenis, kode terdampar) dan buku pedoman dalam penanganan mamalia laut terdampar, penanganan penyu dan hiu dilindungi akibat tangkapan samping (by catch) dari KKHL, KKP, silahkan akses melalui:
3. DATA KEJADIAN BIOTA LAUT DILINDUNGI TERDAMPAR
Penyajian data dalam bentuk tabel dan grafik mengenai kejadian biota laut dilindungi terdampar di Wilayah Kerja Balai PK Denpasar/ BPSPL Denpasar dapat diakses melalui:
4. PETA DATA KEJADIAN BIOTA LAUT DILINDUNGI TERDAMPAR
Penyajian data dalam bentuk Peta mengenai kejadian biota laut dilindungi terdampar di Wilayah Kerja Balai PK Denpasar/ BPSPL Denpasar dapat diakses melalui:
Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar © 2026