RESIPORA

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat adalah dinas yang menjalankan sub urusan kepemudaan dan keolahragaan. Subbag Umum dan Kepegawaian merupakan penunjang pelaksanaan kelancaran tugas pokok dan fungsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, salah satu tugas dan fungsi Subbag Umum dan Kepegawaian adalah melaksanakan pengelolaan retribusi.

Pengelolaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun fasilitas yang masuk dalam retribusi yakni : Kawasan Gor Haji Agus Salim (13 item Venue Olahraga), Aula Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Gedung Pondok Pemuda (3 item) yang disewakan kepada masyarakat umum.

Website ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan retribusi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat. Pada website ini tersedia informasi mengenai informasi penggunaan, ketersediaan jadwal dan tarif pemakaian sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Â