Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah sebuah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Tujuan utama PPG adalah untuk menghasilkan guru profesional yang memiliki:
Kompetensi yang utuh dan standar, mencakup:
Kompetensi Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi Kepribadian: Kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa.
Kompetensi Profesional: Penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Kompetensi Sosial: Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif.
Kualitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Singkatnya, PPG adalah jalur resmi yang menjamin bahwa seseorang yang akan menjadi guru benar-benar memiliki keahlian dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendidik generasi bangsa.
Seorang calon guru atau guru yang ingin diakui secara profesional wajib mengikuti PPG karena alasan berikut:
Mandat Undang-Undang: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik (minimal S-1/D-IV) dan Sertifikat Pendidik. PPG adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik setelah lulus sarjana.
Peningkatan Profesionalisme: PPG membekali calon guru dengan praktik-praktik mengajar terbaik, penguasaan materi ajar yang mendalam, dan pemahaman psikologi peserta didik. Ini memastikan guru tidak hanya menguasai ilmu, tetapi juga ilmu mendidik (pedagogi).
Pengakuan Profesi: Mengikuti PPG adalah syarat untuk mendapatkan status guru profesional yang diakui oleh negara. Tanpa PPG, seseorang tidak dapat diangkat sebagai guru ASN/PNS di sekolah negeri atau diakui sebagai guru bersertifikasi.
Standarisasi Mutu: Program ini menjamin bahwa semua guru yang lulus telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga mutu pendidikan di Indonesia dapat terjaga dan ditingkatkan.
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG yang menyatakan bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi standar profesional guru.
Sertifikat Pendidik sangat penting bagi seorang guru karena:
Syarat Utama Menjadi Guru Profesional: Sertifikat Pendidik adalah legalitas dan izin praktik bagi seorang guru. Tanpa sertifikat ini, seseorang tidak sah disebut sebagai guru profesional.
Kesejahteraan Finansial (Tunjangan Profesi): Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dibayarkan setiap bulan atau triwulan, asalkan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal. TPG ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Pengembangan Karir: Sertifikat Pendidik seringkali menjadi syarat mutlak untuk promosi jabatan, mengikuti pelatihan lanjutan, dan mendapatkan kesempatan pengembangan karir lainnya.
Peningkatan Martabat: Dengan sertifikasi, profesi guru diakui setara dengan profesi lain (seperti dokter, insinyur, atau akuntan) yang juga memerlukan sertifikasi profesi untuk menjalankan praktiknya.
Kesimpulannya, PPG adalah prosesnya, dan Sertifikat Pendidik adalah hasil atau bukti formalnya. Keduanya sangat krusial untuk memastikan bahwa guru di Indonesia adalah individu yang kompeten, profesional, dan berhak mendapatkan kesejahteraan yang layak.
Video pembelajaran mendalam pada pelajaran matematikan kelas 4 (Fase B)