SEKILAS TENTANG ORGANISASI
COKRO PRAWIRO NUSANTORO
SEKILAS TENTANG ORGANISASI
COKRO PRAWIRO NUSANTORO
LATAR DAN DASAR ORGANISASI
Perkumpulan Cokro Prawiro Nusantoro adalah organisasi kader dan tokoh masyarakat, Dimana Cokro Prawiro Nusantoro berhimpun dalam gerakan persamaan visi misi menuju Indonesia Maju. Semua yang tergabung dalam Perkumpulan Cokro Prawiro Nusantoro, kita namakan Intelektual Organik Indonesia Maju, dimana sebagai insan Intelektual Organik menggalang dan mengorganisir kekuatan intelektual dan pergerakan untuk meneguhkan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
Siapa yang kita organisir, tokoh politik/politisi, akademisi, kyai, ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa, wartawan, dokter, guru, advokat dll kekuatan intelektual organik lainnya.
Alasan ini berdasarkan literasi pra kemerdekaan dan paska kemerdekaan sampai era reformasi 98 dan era demokrasi terbuka. Sebab, penggerak atau barisan terdepan dalam momen-momen kebangsaan Indonesia adalah generasi-generasi intelektual organik yang bergerak secara ilmiah dan memiliki metodologi pisau analisa berfikir yang ilmiah, rasional, empiris, merdeka dan memiliki moral yang kuat (hard moral) sebagai tauladan di jaman nya.
Pola fikir Perkumpulan Cokro Prawiro Nusantoro adalah rasionalisme dan empirisme dalam meneruskan dan meneguhkan cita-cita proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Epistemologi gerakan Perkumpulan Cokro Prawiro Nusantoro adalah meningkatkan harkat dan martabat rakyat Indonesia menuju kemerdekaan yang sebenar-benar merdeka.
Ideologi kita adalah Pancasila dan UUD 1945 sebagai basis pemikiran ilmiah dalam bergerak, melangkah dan berjuang ditengah himpitan liberalisme ekonomi, chauvinisme nasionalis dan radikalisme agama/kanan atau bahkan radikalisme komunis/kiri. Tentunya dalam ideologisasi Pancasila dan UUD 1945 perlu adanya sebuah implementasi, tajdid, pemurnian gerakan kebangsaan sebagaimana para intelektual organik bergerak pada jaman pra kemerdekaan dan paska kemerdekaan. Jangan sampai ideologi hanya menjadi simbol, stigma, slogan dan minuman fanatisme yang memabukkan.
VISI ORGANISASI
“Mendorong Terwujudnya Kesejahteraan Bersama Dan Indonesia Maju yang Berkeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Sesuai Pancasila Dan UUD 1945.”
MISI ORGANISASI
Menciptakan dan memperjuangkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia agar seluruh warga penduduk Indonesia bisa menikmati hasil perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia secara adil, setara dan berkesinambungan dalam hidup.
Menciptakan dan memperjuangkan Kesejahteraan bagi selurah rakyat Indonesia agar seluruh warga penduduk Indonesia bisa menikmati hasil perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia secara nyata, kongkrit dan dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Baik kesejateraan dasar dari kebutuhan sandang, papan dan pangan yang harus bisa dirasakan dan diterima oleh seluruh warga penduduk Indonesia.
Menciptakan dan memperjuangkan Keseteraan Ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia agar seluruh warga penduduk Indonesia bisa menikmati hasil perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia secara berimbang, merata dan terdistribusi secara adil ke seluruh Kabupaten/Kota dan Propinsi di Indonesia.
Menciptakan dan memperjuangkan Kemajuan Ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia agar warga penduduk Indonesia bisa menikmati hasil perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia dari sisi pembangunan ekonomi sebagaimana Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Menciptakan dan memperjuangkan Ekonomi Kerakyatan bagi seluruh rakyat Indonesia agar warga penduduk Indonesia bisa menikmati hasil perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia, terutama bagi kalangan pengusaha kecil dan menengah, koperasi dan UKM untuk terus berkembang dan maju di Indonesia. Kedepan diharapkan negara melalui lembaga keuangan harus menyediakan jasa Simpanan dan Pembiayaan skala mikro, kepada masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan dapat berperan sebagai instrumen pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Menciptakan dan memperjuangkan Persamaan Hak bagi seluruh rakyat Indonesia agar warga penduduk Indonesia bisa menikmati hasil perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, tidak ada satupun warga Indonesia yang memiliki hak istimewa. Apalagi dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa hak warga negara Indonesia telah diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD NRI Tahun 1945. Dimana penjelasannya diantaranya; Pasal 27 mengatur hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak mendapat perlindungan hukum, serta hak persamaan kedudukan di mata hukum dan pemerintah. Pasal 28 mengatur hak asasi manusia. Pasal 29 mengatur hak warga negara tentang kemerdekaan memeluk agama. Pasal 30 mengatur hak warga negara tentang keikutsertaan dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Pasal 32 mengatur hak warga negara untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 33 mengatur hak warga negara untuk memperoleh kesejahteraan sosial atau ekonomi. Pasal 34 mengatur hak warga negara untuk memperoleh jaminan keadilan sosial.
Menciptakan dan memperjuangkan Penegakan Hukum bagi seluruh rakyat Indonesia agar warga penduduk Indonesia bisa menikmati hasil perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia, dimana Penegakan hukum adalah sistem didalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara menemukan, menghalangi, memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat. Sehingga semua masyarakat adalah sama di mata hukum dan bagi siapapun yang melanggar tanpa terkecuali pejabat atau penegak hukum itu sendiri harus menghormati dan menjalankan hukum yang ada.
SEGMENTASI ORGANISASI
Bertujuan mewujudkan dan memperjuangkan persamaan hak, penegakan hukum, keadilan sosial, kesetaraan ekonomi, ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan sebagai jalan menuju kemajuan ekonomi.
Dengan semangat nasionalisme Perkumpulan Cokro Prawiro Nusantoro berfungsi untuk:
Memperkuat dan memperkokoh ideologi Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar bernegara, bermasyarakat dan beragama.
Memperkuat dan memperkokoh persatuan dan kesatuan di Negara Republik Indonesia.
Memperkuat dan memperkokoh nilai-nilai semangat nasionalisme dan kebangsaan sebagaimana tercantum dalam Bhinneka Tunggal Ika.
Mewujudkan negara kesejahteraan untuk terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mewujudkan sistem multi partai yang pastisipatif, demokratis dan menjunjung nilai-nilai moral politik.
Mewujudkan sistem penegakan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan, terbuka dan transparan.
Mewujudkan sistem perekonomian yang bersumber pada ekonomi kerakyatan, kesetaraan ekonomi dan kemajuan ekonomi.
Menciptakan kader-kader bangsa yang bermoral, beradab, beretika dan memahami perjuangan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Membangun karakter bangsa yang mengedepankan nilai-nilai budaya dan etika universal.
STRUKTUR ORGANISASI
Dewan Pimpinan Pusat Cokro Prawiro Nusantoro berkedudukan di Kota Bandung dan meluputi wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia maupun luar negeri dengan struktur organisasi terdiri dari:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di Tingkat Nasional
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Tingkat Provinsi
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Tingkat Kota/Kabupaten
Dewan Pimpinan Anak Ranting (PAC) di Tingkat Kecamatan
Dewan Pimpinan Ranting (RANTING) di Tingkat Desa/Kelurahan
Perwakilan Luar Negeri