Rekrutmen Petugas Lapangan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2022
BPS Kabupaten Sambas
*Rekrutmen BUKAN untuk Penerimaan Pegawai
*Rekrutmen BUKAN untuk Penerimaan Pegawai
Selamat Datang di Rekrutmen Petugas Lapangan Pendataan Awal
Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2022 BPS Kabupaten Sambas
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI WAWANCARA
REKRUTMEN PETUGAS LAPANGAN PENDATAAN AWAL
REGISTRASI SOSIAL EKONOMI (REGSOSEK) TAHUN 2022
BPS KABUPATEN SAMBAS
Berdasarkan hasil rapat tim rekrutmen Petugas Lapangan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) Tahun 2022, maka diputuskan sebagai berikut:
Calon petugas yang lulus dalam seleksi tahap wawancara dapat diliat pada Lampiran I SK Hasil Seleksi Wawancara.
Calon petugas yang dinyatakan lulus seleksi wawancara merupakan peserta final yang akan menjadi petugas lapangan Pendataan Awal REGSOSEK Tahun 2022. Kemudian, petugas terpilih akan dimasukkan dalam grup whatsapp petugas.
Petugas terpilih diwajibkan registrasi di mitra.bps.go.id Bagi petugas yang sudah pernah registrasi sebelumnya cukup login, klik Daftar Survei kemudian pilih kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi 2022.
Untuk keperluan administrasi, petugas diharuskan memiliki rekening BRI atas nama sendiri.
Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tertanda
Kepala Badan Pusat Statistik
Kabupaten Sambas
Mochamad Su’udi, SST, M.E.
NIP. 19731208 199512 1 002
Berikut ini persyaratan calon PPL, PML, KOSEKA:
Diutamakan berpendidikan tamat SMA/sederajat;
Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun;
Bersedia bekerja terikat kontrak;
Sehat jasmani dan rohani;
Disiplin, jujur, dan berkomitmen;
Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin;
Mampu bekerja, baik sebagai petugas pendataan (bagi PPL), petugas pemeriksa dan pengawas (bagi PML), dan KOSEKA;
Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, sesama KOSEKA, pegawai BPS, Aparatur Desa/Kelurahan, Ketua/Pengurus RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat;
Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak memiliki pekerjaan tetap;
PPL, PML, dan KOSEKA diutamakan dari mitra statistik yang sudah berpengalaman dengan sensus/survei BPS, dan diprioritaskan berasal dari penduduk desa setempat;
Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan petugas Pendataan Awal Regsosek;
Diutamakan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan/booster;
Memiliki email aktif; dan
Memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan gadget/tablet/smartphone, dengan spesifikasi:
Jenis HP: Android
Versi Minimal: 4.4 (Kitkat)
RAM Minimal: 2 GB
Internal Memory: Free space minimal 3 GB
Memiliki Internal GPS
Kamera berfungsi dengan baik.
Uraian tugas organisasi lapangan kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) adalah sebagai berikut:
Petugas Pendataan Lapangan (PPL)
PPL secara umum mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengikuti pelatihan petugas Pendataan Awal Regsosek;
Melakukan koordinasi dengan Ketua/Pengurus RT untuk menginformasikan kegiatan lapangan Regsosek;
Melakukan identifikasi wilayah RT bersama ketua/pengurus RT, dan mengenali wilayah tugas dengan menelusuri batas RT;
Melakukan verifikasi keluarga kepada Ketua/Pengurus RT;
Menanyakan keberadaan keluarga lain yang tinggal di RT tersebut, tetapi belum tercantum dan menambahkannya pada kuesioner.
Melakukan verifikasi keberadaan keluarga yang diragukan bersama Ketua/Pengurus RT;
Melakukan pendataan lapangan menggunakan kuesioner pendataan kepada seluruh keluarga yang ada di kuesioner;
Melakukan geotagging lokasi bangunan tempat tinggal keluarga responden dan mengambil foto bangunan tempat tinggal keluarga responden;
Memberikan noktah dan nomor urut bangunan pada peta;
Melaksanakan tugas berdasarkan petunjuk dalam buku pedoman.
Petugas Pengawas/Pemeriksa Lapangan (PML)
PML mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengikuti pelatihan Pendataan Awal Regsosek;
Menerima wilayah tugas yang telah ditetapkan oleh Koseka;
Melakukan koordinasi bersama tim mengenai persiapan dengan agenda mengatur strategi dan menyusun jadwal kegiatan;
Melakukan koordinasi dengan perangkat wilayah (Kepala Desa/Lurah atau Ketua /Pengurus RT dan tokoh masyarakat) setempat untuk menginformasikan adanya kegiatan Pendataan Awal Regsosek;
Mendampingi dan mengevaluasi kinerja PPL selama pelaksanaan lapangan;
Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ditemui PPL dalam pelaksanaan lapangan dengan mengacu pada buku pedoman serta penegasan-penegasan;
Membantu PPL mengatasi kendala pendataan di lapangan;
Melakukan pemeriksaan dan editing coding dokumen hasil pendataan PPL;
Mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil pendataan;
Melaksanakan tugas berdasarkan petunjuk dalam buku pedoman
Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka)
Koseka berperan penting dalam mengorganisasikan kegiatan Pendataan di tingkat kecamatan. Koseka mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:
Mengikuti pelatihan Pendataan Awal Regsosek;
Membantu BPS Kabupaten/Kota dalam melakukan identifikasi Ketua/Pengurus RT;
Membantu PML dan PPL memecahkan masalah yang ditemui di lapangan;
Memeriksa kelengkapan dokumen dan isiannya, dan menyampaikan ke BPS Kabupaten/Kota;
Melaporkan progres pendataan secara berkala, setiap minggu;Melaksanakan tugas berdasarkan petunjuk dalam buku pedoman
SISTEM SELEKSI
Tahap I: pendaftaran melalui website Rekrutmen BPS Kabupaten Sambas bagi calon petugas lapangan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 di http://s.bps.go.id/rekrutmenregsosek6101
(01 s.d. 05 September 2022);
Pendaftaran dibuka untuk seluruh kecamatan di kabupaten Sambas;
Pengumuman tahap I (8 September 2022);
Tahap II: wawancara (10 s.d. 15 September 2022);
Pengumuman akhir (17 September 2022)
Calon peserta mempersiapkan kelengkapan dokumen, seperti foto diri, KTP, Screenshot RAM, dan Screenshot versi android. (Semua dokumen dalam format pdf atau jpg, ukuran <500kb)
Calon peserta tidak dipungut biaya apapun dalam proses seleksi.