Selamat Datang di Rekrutmen Petugas Lapangan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) 2022 BPS Kota Jambi
Berikut ini persyaratan calon PPL, PML, KOSEKA:
Diutamakan berpendidikan tamat SMA/sederajat;
Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun;
Bersedia bekerja terikat kontrak;
Sehat jasmani dan rohani;
Disiplin, jujur, dan berkomitmen;
Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin;
Mampu bekerja, baik sebagai petugas pendataan (bagi PPL), petugas pemeriksa dan pengawas (bagi PML), dan KOSEKA;
Mampu bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, sesama KOSEKA, pegawai BPS, Aparatur Desa/Kelurahan, Ketua/Pengurus RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat;
Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak memiliki pekerjaan tetap;
PPL, PML, dan KOSEKA diutamakan dari mitra statistik yang sudah berpengalaman dengan sensus/survei BPS, dan diprioritaskan berasal dari penduduk desa setempat;
Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan petugas Pendataan Awal Regsosek;
Diutamakan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan/booster;
Memiliki email aktif; dan
Memiliki, menguasai, dan dapat menggunakan gadget/tablet/smartphone, dengan spesifikasi:
Jenis HP: Android
Versi Minimal: 4.4 (Kitkat)
RAM Minimal: 3 GB
Internal Memory: Free space minimal 3 GB
Memiliki Internal GPS
Kamera berfungsi dengan baik.
Uraian tugas organisasi lapangan kegiatan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) adalah sebagai berikut:
Petugas Pendataan Lapangan (PPL):
PPL secara umum mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengikuti pelatihan petugas Pendataan Awal Regsosek;
Melakukan koordinasi dengan Ketua/Pengurus RT untuk menginformasikan kegiatan lapangan Regsosek;
Melakukan identifikasi wilayah RT bersama ketua/pengurus RT, dan mengenali wilayah tugas dengan menelusuri batas RT;
Melakukan verifikasi keluarga kepada Ketua/Pengurus RT;
Menanyakan keberadaan keluarga lain yang tinggal di RT tersebut, tetapi belum tercantum dan menambahkannya pada kuesioner.
Melakukan verifikasi keberadaan keluarga yang diragukan bersama Ketua/Pengurus RT;
Melakukan pendataan lapangan menggunakan kuesioner pendataan kepada seluruh keluarga yang ada di kuesioner;
Melakukan geotagging lokasi bangunan tempat tinggal keluarga responden dan mengambil foto bangunan tempat tinggal keluarga responden;
Memberikan noktah dan nomor urut bangunan pada peta;
Melaksanakan tugas berdasarkan petunjuk dalam buku pedoman.
Petugas Pengawas/Pemeriksa Lapangan (PML)
PML mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengikuti pelatihan Pendataan Awal Regsosek;
Menerima wilayah tugas yang telah ditetapkan oleh Koseka;
Melakukan koordinasi bersama tim mengenai persiapan dengan agenda mengatur strategi dan menyusun jadwal kegiatan;
Melakukan koordinasi dengan perangkat wilayah (Kepala Desa/Lurah atau Ketua /Pengurus RT dan tokoh masyarakat) setempat untuk menginformasikan adanya kegiatan Pendataan Awal Regsosek;
Mendampingi dan mengevaluasi kinerja PPL selama pelaksanaan lapangan;
Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ditemui PPL dalam pelaksanaan lapangan dengan mengacu pada buku pedoman serta penegasan-penegasan;
Membantu PPL mengatasi kendala pendataan di lapangan;
Melakukan pemeriksaan dan editing coding dokumen hasil pendataan PPL;
Mengumpulkan dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil pendataan;
Melaksanakan tugas berdasarkan petunjuk dalam buku pedoman
Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka)
Koseka berperan penting dalam mengorganisasikan kegiatan Pendataan di tingkat kecamatan. Koseka mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:
Mengikuti pelatihan Pendataan Awal Regsosek;
Membantu BPS Kabupaten/Kota dalam melakukan identifikasi Ketua/Pengurus RT;
Membantu PML dan PPL memecahkan masalah yang ditemui di lapangan;
Memeriksa kelengkapan dokumen dan isiannya, dan menyampaikan ke BPS Kabupaten/Kota;
Melaporkan progres pendataan secara berkala, setiap minggu;Melaksanakan tugas berdasarkan petunjuk dalam buku pedoman
SISTEM SELEKSI
Tahap I: pendaftaran melalui website Rekrutmen BPS Kota Jambi bagi calon petugas lapangan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022 di http://s.bps.go.id/rekrutmenregsosek1571 (03 s.d 08 September 2022)
Pendaftaran dibuka untuk seluruh kecamatan di Kota Jambi;
Pengumuman tahap I (10 September 2022);
Tahap II: wawancara (12 s.d. 16 September 2022);
Pengumuman akhir (23 September 2022);
Calon peserta mempersiapkan kelengkapan dokumen, seperti pas photo dan KTP untuk keperluan pendaftaran (Semua dokumen dalam format jpg/jpeg, ukuran <1MB);
Calon peserta tidak dipungut biaya apapun dalam proses seleksi.