Pengumuman
Pengumuman
PENGUMUMAN SELEKSI PERANGKAT DESA BEREMBENG TAHUN 2025
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Desa Berembeng No.11 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025;
Berita acara hasil Musyawarah Desa Nomor : 06 / BA / DB / IX / 2025 tentang Hasil Pembentukan Panitia Seleksi Perangkat Desa Berembeng Tahun 2025.
FORMASI
Formasi Seleksi Perangkat Desa Berembeng Tahun 2025 adalah sebagai berikut
Nama Jabatan/Formasi Jumlah Ket
Perangkat Desa /Kawil 1 Orang
PERSYARATAN
Persyaratan Umum:
Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.
Berusia 20 (Dua Puluh) Tahun sampai dengan 42 (Empat Puluh Dua) Tahun
Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal didesa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran
Sehat jasmani dan rohanni
Persyaratan Khusus:
a. Khusus terhadap Kelian Banjar Dinas diutamakan dari banjar dinas bersangkutan dan mendapat dukungan dari warga banjar dinas bersangkutan sebagai syarat pendaftaran calon;
b. Mampu Mengoperasikan Perangkat Komputer/Teknologi Informasi
Persyaratan Administrasi:
a. Membuat Surat Permohonan Lamaran Sebagai Perangkat Desa ditujukan kepada Panitia Seleksi Perangkat Desa Berembeng Kecamatan Selemadeg Tahun 2025.
b. Melampirkan Scan Asli Ijasah SD sampai Pendidkan Terakhir.
c. Melampirkan Scan Asli Akta Kelahiran, KTP, KK.
d. Melapirkan Scan Asli Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit.
e. Melampirkan Scan Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK)
f. Melampirkan Scan Asli Surat Pernyataan Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasilal, UUD 1945, Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika di atas kertas Bermeterai 10.000.
g. Melampirkan Scan Pas Photo Berwarna Ukuran 4×6 dengan Latar Belakang Merah
h. Melampirkan Scan Surat Pernyataan Kesanggupan Bertempat tinggal tetap di Desa Berembeng selama Menjabat sebagai Perangkat Desa diatas kertas bermeterai 10.000.
i. Melampirkan Scan Surat Fakta Integritas yang ditandatangani diatas meterai 10.000
j. Melampirkan Scan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Hubungan Darah dengan Perbekel dan Perangkat Desa Lainnya yang ditandatangani diatas meterai 10.000.
Seluruh proses seleksi perangkat Desa Berembeng Tahun 2025 tidak dipungut biaya.
Apa bila ada hal-hal yang perlu ditanyakan/kurang jelas dapat menghubungi Panitia di Nomor WA: 087860706440.