REKONSILIASI BELANJA DIGITAL
REKONSILIASI BELANJA DIGITAL
Rekonsiliasi ini adalah kunci untuk memastikan akuntabilitas dan validitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Rekonsiliasi Belanja Digital dalam konteks ini adalah proses pencocokan data transaksi belanja antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna anggaran, dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD).
Proses ini bertujuan untuk menyandingkan data yang dicatat dalam Aplikasi Keuangan (Sistem Informasi Keuangan Daerah) dengan data transaksi nyata di Rekening Koran (Bank) untuk memastikan kesamaan realisasi anggaran.