Apa itu Delegasi Eksekusi?
Apa itu Delegasi Eksekusi?
Eksekusi adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh pengadilan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika objek eksekusi, seperti tanah, harta atau properti yang akan di eksekusi, berada di wilayah yurisdiksi pengadilan lain, maka pengadilan yang menangani perkara dapat mendelegasikan eksekusi kepada pengadilan yang lebih berwenang tersebut.Â