Tata Tertib Peserta
Untuk kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama tahun 2023, seluruh peserta dan Panitia untuk memperhatikan tata tertib sebagai berikut:.
1. Persiapan Rakernas.
Seluruh peserta dan panitia Rakernas wajib melakukan regristrasi secara online melalui PUSAKA
Peserta diwajibkan menyerahkan dokumen administrasi perjalanan dinas, yaitu surat tugas dan surat perjalanan dinas (SPD) kepada panitia.
2. Kegiatan Rakernas
Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian acara Rakernas sebagaimana dimaksud dalam jadwal;
Peserta wajib memenuhi daftar hadir yang disediakan dalam bentuk sistem aplikasi yang rekapitulasinya akan dipublikasikan oleh panitia pada setiap sessi;
Peserta diharap hadir pada setiap sesi acara paling lambat 10 menit sebelum acara dimulai;
Peserta yang berhalangan mengikuti acara Rakernas, wajib memberitahukan kepada ketua panitia penyelenggara secara tertulis;
Peserta diharap dapat menjaga ketenangan, kedisiplinan, dan kerapian berpakaian selama mengikuti acara Rakernas.
Selama Rakernas berlangsung peserta tidak diperkenankan untuk merokok, gaduh, mengaktifkan nada dering pada telepon selular dan atau alat komunikasi lainnya serta bermain game/social media;
Peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat Rakernas kecuali mendapat izin dari ketua panitia penyelenggara dan atau ketua sidang;
Peserta mempunyai hak yang sama dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat; dan
Moderator/pimpinan sidang berhak menegur atau memperingati peserta dalam sidang apabila dalam mengemukakan pandangan, pendapat atau pertanyaan menyimpang dari masalah yang sedang dibahas, atau mengganggu peserta lain.
3. Pakaian
Selama mengikuti acara seluruh peserta mengenakan pakaian batik lengan panjang bagi pria, sedangkan bagi wanita menyesuaikan.
Seluruh panitia wajib menggunakan seragam yang telah disediakan pada siang hari;
4. Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi.
Peserta disediakan akomodasi dan konsumsi selama acara Rakernas berlangsung, biaya akomodasi dan konsumsi di luar waktu tersebut, menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan;
Panitia menyediakan akomodasi dan konsumsi bagi seluruh peserta dan panitia.
Panitia hanya menanggung uang harian dan transport panitia dan peserta pusat eselon III ke bawah.
Transportasi bagi peserta non Pusat menjadi tanggung jawab satuan kerja asal sesuai dengan ketentuan;
Panitia penyelenggara tidak menanggung biaya akomodasi dan uang lelah bagi tenaga pembantu/pendamping peserta (sopir, staf, sekretaris pribadi dan lain-lain);
Biaya lain di luar pembiayaan yang disediakan panitia penyelenggara menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, seperti:
mencuci pakaian;
penggunaan telepon interlokal; dan
penggunaan fasilitas hotel lainnya.
Setelah acara Rakernas selesai, peserta dan panitia yang menginap di hotel wajib mengembalikan kunci kamar hotel secara langsung oleh yang bersangkutan (in person) kepada petugas hotel.
5. Keamanan dan Kesehatan
Para peserta diharapkan menjaga dengan baik barang milik masing-masing;
Panitia menyediakan fasilitas medis/pengobatan bagi peserta dan panitia yang sakit sesuai standar obat-obatan BPJS
Untuk keperluan obat-obatan di luar standar sebagaimana dimaksud huruf b menjadi tanggungan peserta;
Bagi peserta yang memerlukan perawatan rumah sakit, dirujuk ke rumah sakit terdekat, dan biaya rumah sakit ditanggung yang bersangkutan.
6. Publikasi dan Informasi
Peserta tidak diperkenakan memberikan keterangan atas nama Kementerian Agama tentang hal-hal terkait dengan Rakernas kepada pers;
Keterangan pers hanya dapat diberikan oleh Menteri Agama atau Pejabat lain yang telah mendapat ijin/ditunjuk oleh Menteri Agama;
Media massa diberikan kesempatan untuk melakukan peliputan yang waktu dan tata cara pelaksanaannya dikoordinasikan oleh panitia penyelenggara; dan
Para peserta harus terregistrasi untuk mendapatkan bahan/materi Rakernas yang akan ditampilkan pada aplikasi PUSAKA.
Tata Tertib Peserta Virtual
Seluruh peserta diharapkan memastikan kondisi jaringan internet dalam keadaan stabil.
Untuk akses masuk Virtual Meeting selama acara dapat melalui tautan dan id berikut:
https://bit.ly/rakernaskemenag2023
Meeting ID: 892 8573 3386
Passcode: RAKERNAS23
Penulisan nama akun zoom menggunakan format sebagai berikut:
Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Contoh: Kemenag Kupang Kabupaten atau Kemenag Solo Kota
Balai Diklat/Litbang, Contoh: Badiklat Medan atau Balitbang Jakarta
UPT Asrama Haji, Contoh: asrama hj banjarmasin;
Apabila Format nama tidak sesuai ketentuan, maka TIDAK akan diperkenankan memasuki zoom meeting.
Peserta wajib melakukan presensi kehadiran secara online tepat waktu, melalui aplikasi PUSAKA.
Selama mengikuti zoom meeting seluruh peserta diharapkan menjaga lingkungan sekitar tetap kondusif dan menggunakan fitur mute microphone serta selalu menyalakan video.
Untuk menjaga ketertiban acara, seluruh undangan virtual meeting berada di kantor masing-masing;
Seluruh peserta wajib didampingi oleh teknisi IT yang berada di tempat selama acara berlansung, yang akan bertugas memastikan kelancaran internet, video dan suara selama acara berlansung.
Seluruh peserta wajib menggunakan laptop atau komputer, diharapkan menggunakan kamera atau sound tambahan, tidak diperkenankan melakukan virtual meeting dengan telepon genggam atau gawai.
Dresscode peserta selama acara sebagai berikut:
a. Pria: Batik lengan panjang
b. Wanita: menyesuaikan.
Untuk peserta Madrasah dan KUA Kecamatan
Bergabung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Masing-masing
Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota agar menyediakan ruangan yang representatif untuk melakukan virtual meeting bersama Kepala Madrasah dan Kepala KUA
Untuk kelancaran acara, teknisi IT harap menghubungi panitia pusat melalui WhatsApp (WA) +628561515014 (Wildan Afandi)