TEMUAN BPK RILIS 17 APRIL 2025
Hasil audit Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 27 Mei 2024
SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Hasil audit Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 27 Mei 2024
Berdasarkan Laporan Progres WSU KSO Minggu ke-79 Periode 3 sampai dnegan 10 Desember 2023, Tim Pemeriksa melakukan pengujian fisik secara uji petik terhadap 28 ruas jalan, meliputi pekerjaan peningkatan struktur, peningkatan kapasitas, dan pemeliharaan berkala.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPTK, UPTD Dinas PUPR, staf Inspektorat, dan Penyedia, serta pengujian mutu kepadatan aspal di Laboratorium Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II dan pengujian mutu beton di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR, diketahui terdapat ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan terhadap construction drawing sebagai desain acuan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebesar Rp101.786.503.765,32 .
"Kami hanya sampaikan 6 sampel Daftar Ruas Jalan yang tidak sesuai dengan kriteria desain yakni :
Diperbarui 17 April 2025 18:36 WIB
Jakarta, MI - Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2023 diduga tidak sesuai volume dan mutu. Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.
Hasil audit Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 54.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 27 Mei 2024 itu turut disoroti Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat ( FK-GEMPAR ), Koordinator Sumatera Utara.
Andrian Syahputra selaku Divisi Humas menyampaikan, bahwa Sesuai telaah yang pihaknya lakukan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 Nomor : 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 Tanggal : 27 Mei 2024.
Pemprov Sumatera Utara menyajikan anggaran Belanja Modal JIJ pada LRA TA 2023 sebesar Rp2.145.725.890.963,00 dan realisasi sebesar Rp976.215.110.475,52 atau 45,50% dari anggaran.
Belanja Modal JIJ tersebut di antaranya direalisasikan untuk pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan/ rekonstruksi jalan pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai Surat Perjanjian Yang ditanda tangani oleh Mulyono, selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan Lasino selaku Kuasa Waskita - SMJ - Utama KSO pada Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun ,Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Nomor 02/DBMBK-PEMB/ KPA/1665/2022 tanggal 10 Juni 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan 602/DPUPR-BM/PA/2511/2023 tanggal 1 Desember 2023 menyatakan pembobotan pembayaran dilakukan terhadap nilai penawaran penyedia dan yang dibayarkan adalah output yang berisikan lingkup kegiatan pekerjaan yang meliputi pekerjaan aspal, pekerjaan bahu jalan, pekerjaan saluran, dan bangunan pelengkap.
"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mulai dari PPK, PPTK, Pengawas, Konsultan dan Mulyono selaku PA dengan Lasino selaku Kuasa Waskita - SMJ - Utama KSO (Koorforasi). Diduga ada Skenario jahat yang dilakukan MULYONO dan LASINO , yang mana Pekerjaan yang tidak sesuai tapi dibuat seolah – oleh sesuai," katanya.
"Selanjutnya Mulyono tanda tangani Surat Perintah bayar yang diajukan kepada Bendahara umum Daerah, sehingga dibayar 100% kepada Rekanan (Koorforasi). Faktanya saat diaudit BPK RI ditemukan nilai Pekerjaan yang tidak sesuai sebesar Rp13. 4 Milliar dari Nilai Proyek Senilai Rp28 Milliar," jelasnya.
BPK RI menyatakan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas: huruf k mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada: 1) Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: a) huruf i mengendalikan kontrak; b) huruf k melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, pada Lampiran III. Angka 5.13.
Hasil Pemeriksaan BPK RI atas uji pada 28 Proyek jalan tersebut mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kriteria desain sebesar Rp101.786.503.765,32. BPK Menyatkan Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR (Mulyono. ST, M.Si) kurang optimal melakukan pengawasan pekerjaan pada SKPD yang dipimpinnya; dan , PPTK Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara kurang cermat melakukan pengendalian.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Pj. Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan dilakukan penyetoran ke kas daerah pada setiap termin pembayaran ke penyedia. BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Utara agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR lebih optimal melakukan pengawasan pekerjaan pada SKPD yang dipimpinnya. Menginstruksikan PPTK lebih cermat melakukan pengendalian atas pekerjaan; dan memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp101.786.503.765,32 sesuai ketentuan.
Mulyono selaku Pengguna Anggaran telah di konfirmasi terkait temuan BPK RI ini, melalui WA (0817xxxx6789) tidak Membalas walau centang 2 terkirim. Sementara itu Marlindo harahap saat diajukan Konfirmasi ( 0813xxxx2600 ) Memberikan jawaban “Pada Saat Pemeriksaan BPK saya sdh tidak kadis lagi, dan proyek itu belum dibayar, sehingga saya tidak bisa lagi menegur konsultan pengawas tks”.
FK GEMPAR Koorwil Sumut dengan tegas meminta lembaga penegak hukum untuk memproses temuan ini dan dalam waktu dekat akan membuat laporan resmi.
"Kami Masyarakat Sumatera Utara selaku Objek Pengguna Manfaat Pembangunan Pogram Pemerintah sangat marah atas apa yang dilakukan oleh Mulyono dan Laaino. Betapa tidak, Proyek jalan Yang Harusnya Tahan beberapa Tahun, bisa saja rusak sebelum waktunya karena dikerjakan tidak sesuai volume dan mutu. Yang Pastinya Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara jadi gagal total akibat ulah Mulyono," tutupnya.
Topik: