Jawab:
Saat ini, belanja operasional adalah belanja yang termasuk dalam Komponen 001 Pembayaran Gaji dan Tunjangan serta Komponen 002 Operasional dan Pemeliharaan Kantor.
Jawab:
Dalam hal gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji mengalami kekurangan, dapat diproses kapanpun, sesuai dengan kewenangan. Dalam hal gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji mengalami kelebihan dan akan digeser untuk memenuhi belanja operasional satker yang lain, dapat dilakukan sebelum pembayaran gaji Bulan Oktober sepanjang tidak mengakibatkan pagu minus. Revisi pergeseran anggaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji ke belanja operasional yang lain baik dalam 1 (satu) Satker maupun antar-Satker memerlukan persetujuan pejabat Eselon I. Dalam hal gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji mengalami kelebihan dan akan digeser untuk memenuhi belanja non-operasional, hanya dapat diajukan oleh Pejabat Eselon I ke Direktorat Jenderal Anggaran.
Jawab:
Kekurangan alokasi anggaran belanja pegawai dalam tahun berjalan dapat dilakukan kapanpun, karena merupakan kewenangan KPA dalam hal pemenuhannya dalam 1 (satu) Program yang sama dalam 1 (satu) Satker yang sama.
Jawab:
Secara ketentuan, akun 526 digunakan untuk pengalokasian RO yang akan disampaikan ke masyarakat/Pemda. Di lain pihak, hibah dapat langsung disampaikan ke Pemda/masyarakat, tanpa melalui K/L. Sehingga, sepanjang dalam naskah perjanjian hibah dimungkinkan bahwa dana hibah yang disampaikan ke K/L akan diteruskan ke masyarakat/Pemda, maka hibah langsung dapat dialokasikan pada akun 526XXX.
Jawab:
Berkenaan dengan adanya perluasan pelimpahan kewenangan revisi anggaran ke DJPb yang tidak dapat dideteksi secara otomatis oleh sistem maka tersedia mekanisme Validasi Manual. Validasi Manual dapat dilakukan dengan syarat:
a. Status Validasi Ketentuan PMK Revisi (V2): Tidak Valid, dan
b. Terdapat Catatan Pengajuan Revisi (dapat disertai dokumen dukung catatan pengajuan).
Mekanisme penggunaan validasi manual dapat mengikuti petunjuk pada link sebagai berikut:
https://satudja.kemenkeu.go.id/pandu/modul/revisi/#pengajuan
http://intranet.anggaran.depkeu.go.id/pandukanwil/modul/monrev/#validasi-manual
Jawab:
Sesuai Pasal 34 PMK Nomor 208/PMK.02/2020, Kementerian Keuangan dapat melakukan pembatasan usul revisi anggaran untuk menambah anggaran yang termasuk ke dalam Program Penghematan. Sesuai dengan S-30/MK.02/2021, perjalanan dinas merupakan salah satu sumber utama penghematan anggaran. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan (DJA, Dit. PA, dan Kanwil DJPb) mempunyai kewenangan untuk membatasi (menolak atau menyetujui sebagian) penambahan anggaran perjalanan dinas atau akun lain yang termasuk ke dalam program penghematan tersebut.
Jawab:
Sesuai Pasal 24 ayat (5) huruf b PMK Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Juksunlah RKA-K/L dan Pengesahan DIPA, volume pembangunan Gedung/Bangunan dicantumkan dalam catatan halaman IV.B DIPA, maka penambahan Nilai Gedung/Bangunan tersebut harus dicantumkan volumenya. Sesuai dengan rekomendasi BPK, satuan paket seharusnya dihindari atau dalam hal dibutuhkan, rincian yang lebih detail atas satuan paket tersebut (satuan teknisnya) dicantumkan dalam komponen/detil belanja. Revisi penambahan pagu Gedung/Bangunan dan/atau Kendaraan Bermotor dapat diproses di DJPb sepanjang menambah volume RO. Jika volume RO tidak bertambah, revisi penambahan pagu diproses di DJA.
Jawab:
Perubahan pagu secara total pada level BA Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN. Ilustrasinya adalah pagu DIPA 1 satker berubah, misalnya karena perubahan PNBP, dan hal tersebut berdampak pada perubahan pagu DIPA K/L secara total.
Jawab:
Secara umum, tunggakan merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan tahun sebelumnya dan/atau tahun-tahun sebelumnya tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran bersangkutan. Tunggakan tersebut terjadi karena terbatasnya waktu penyelesaian administrasi pembayaran meskipun alokasi anggaran tersedia pada tahun bersangkutan, atau alokasi anggaran menjadi tidak cukup sebagai dampak kebijakan penghematan belanja, atau karena metode pembayaran yang digunakan merupakan pembayaran secara dicicil. Tunggakan dapat dipenuhi dengan mekanisme revisi dan tanpa mekanisme revisi.
Syarat tunggakan yang dapat diproses langsung tanpa mekanisme revisi:
a. tunggakan tahun lalu (tahun 2020),
b. akun untuk membayar tunggakannya tersedia,
c. alokasi untuk membayar runggakannya tersedia, dan
d. termasuk ke dalam daftar tunggakan di Pasal 16 ayat (1) huruf c.
Sedangkan, untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya (tahun 2019 ke bawah) harus diproses melalui revisi DIPA dan dicantumkan dalam catatan halaman IV.B DIPA, usul revisi tersebut menjadi kewenangan DJA.
Jawab:
Ketentuan mengenai perubahan lokasi Satker mengikuti ketentuan revisi administrasi perubahan kantor bayar atau KPPN.
Jawab:
PMK Nomor 110 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan MP PNBP
Perdirjen Nomor PER-2/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik
Jawab:
Batas tertinggi pencairan anggaran belanja negara yang sumber danaya berasal dari PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasakan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Jawab:
Pola Tidak Terpusat: Dilaksanakan oleh satker penghasil dengan menggunakan kode setoran PNBP satker pengahasil PNBP, Digunakan untuk satker
Pola Terpusat: Dilaksanakan oleh unit eselon I/lintas unit eselon I pada instansi pengelola PNBP, menggunakan kode setoran PNBP satker eselon I/masing-masing satker, digunakan oleh unit eselon I/lintas eselon I pengelola PNBP
Jawab:
KPA Satker mengajukan MP PNBP
Operator Kanwil melakukan verifikasi dan penyusunan konsep surat penetapan MP PNBP
Kepala Seksi PPA I melakukan analisis
Kepala Bidang PPA I melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi
Kepala Kanwil DJPb menetapkan/menerbitkan surat penetapan MP PNBP
Jawab:
Usulan MP PNBP tahap I diajukan paling cepat bulan Januari dan ditetapkan maksimal 60% dari pagu DIPA sumber dana PNBP
Usulan MP PNBP tahap II diajukan paling cepat bulan Juli dan ditetapkan maksimal 80% dari pagu DIPA sumber dana PNBP
Usulan MP PNBP tahap III diajukan paling cepat bulan Oktober dan ditetapkan maksimal 100% dari pagu DIPA sumber dana PNBP
Jawab:
Tahap I
Realisasi setoran PNBP TA dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Realisasi belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Proyeksi Penerimaan PNBP sampai akhir TA berjalan
Rencana pelaksanaan program/kegiatan TA berjalan
Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP TA berjalan
Tahap II dan III
Realisasi setoran PNBP TA dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Realisasi belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Proyeksi Penerimaan PNBP sampai akhir TA berjalan
Rencana pelaksanaan program/kegiatan TA berjalan
Realisasi setoran PNBP TA berjalan
Realisasi belanja TA berjalan
Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP TA berjalan
Jawab:
Tahap I
Realisasi setoran PNBP TA dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Realisasi belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Proyeksi Penerimaan PNBP sampai akhir TA berjalan
Rencana pelaksanaan program/kegiatan TA berjalan
Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP TA berjalan
Tahap II dan III
Realisasi setoran PNBP TA dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Realisasi belanja sumber dana PNBP dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
Proyeksi Penerimaan PNBP sampai akhir TA berjalan
Rencana pelaksanaan program/kegiatan TA berjalan
Realisasi setoran PNBP TA berjalan
Realisasi belanja TA berjalan
Surat pernyataan kesanggupan pencapaian target setoran PNBP TA berjalan
Jawab:
Satker dapat mempercepat penetapan MP PNBP dengan mengajukan permohonan penetapan MP PNBP kepada Kepala Kanwil DJPb oleh KPA satker
Percepatan penetapan tahap II MP PNBP dapat diajukan jika realisasi setoran PNBP >60% dari target PNBP pada DIPA, serta silakan lengkapi persyaratan dan dokumen sama seperti pengajuan penetapan MP PNBP tahap II.
Percepatan penetapan tahap III MP PNBP dapat diajukan jika realisasi setoran PNBP >80% dari target PNBP pada DIPA serta silakan lengkapi persyaratan dan dokumen sama seperti pengajuan penetapan MP PNBP tahap III.
Jawab:
KPA Satker dapat mengajukan permohonan perubahan MP PNBP atas MP PNBP yang ditetapkan pada tahun anggaran berjalan kepada Kepala Kanwil. Permohonan perubahan MP PNBP dapat diajukan apabila:
perubahan target PNBP;
perubahan pagu belanja PNBP dalam DIPA;
perubahan proyeksi setoran PNBP;
pengembalian setoran PNBP
Dokumen yang dilampirkan tergantung pada permohonan perubahan tahap MP PNBP. Apabila mengajukan permohonan perubahan tahap I MP PNBP, maka satker wajib melampirkan 5 dokumen. Dan apabila mengajukan permohonan perubahan tahap II dan III MP PNBP, maka satker wajib melampirkan 7 dokumen.
Jawab:
Sisa MP PNBP TAYL yang tidak digunakan akan hangus.
Setoran PNBP TAYL yang tidak diajukan MP-nya akan masuk ke dalam kas negara tanpa bisa diajukan kembali MP PNBP pada tahun anggaran berjalan