Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Penyandang Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Penyandang Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Penyandang disabilitas sensorik rungu wicara adalah istilah yang menunjuk pada kondisi ketidakfungsian organ pendengaran atau hilangnya fungsi pendengaran dan atau fungsi bicara baik disebabkan oleh kelahiran, kecelakaan, maupun penyakit.
Penyandang disabilitas sensorik netra adalah orang yang memiliki akurasi penglihatan kurang dari 6 per 60 setelah dikoreksi atau sama sekali tidak memiliki daya penglihatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Penyandang Disabilitas memiliki hak adalah sebagai berikut
Hak hidup untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak atas Penghormatan integritas; tidak dirampas nyawanya; mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya; bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan; bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Hak bebas dari stigma untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya
Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum; membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; Penghormatan rumah dan keluarga; mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.
Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: atas perlakuan yang sama di hadapan hukum; diakui sebagai subjek hukum; memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak; mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan; memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan; memperoleh penyediaan Aksesibilitas dalam pelayanan peradilan; atas Pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, Diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambil alihan hak milik. memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya.
Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai Kesamaan Kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, mempunyai Kesamaan Kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai peserta didik.
Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi; memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama; memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan; tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; mendapatkan program kembali bekerja; penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri.
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya; memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: memilih dan dipilih dalam jabatan publik; menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik.
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan; mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya; mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: melakukan kegiatan keolahragaan; mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan; memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan; memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses; memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga; memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan; menjadi pelaku keolahragaan; mengembangkan industri keolahragaan; dan meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya; memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana; mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana; mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana; mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan; bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; mendapatkan dokumen kependudukan; dan mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses; mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat; mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri; menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti; mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat; mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan mendapatkan Pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual.
Penyandang disabilitas terkadang dipandang sebelah mata oleh masyarakat, dianggap tidak bisa apa-apa dan tidak lebih baik dari mereka yang non-disabilitas.
Padahal, kenyataannya mereka sama #SepertiKamu , bisa melakukan banyak hal dan berprestasi, serta tidak perlu dipandang sebelah mata ataupun dianggap “spesial”.
Sumber : UNICEF