Pos Bantuan Hukum


Menyediakan informasi terkait layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Klungkung

Pos Bantuan Hukum

Layanan yang dibentuk oleh Pengadilan Agama Klungkung dengan Lembaga Bantuan Hukum (YBBH Sentra Keadilan Cab. Bali) . berdasarkan MoU untuk memberikan layanan hukum bagi pencari keadilan berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan tanpa dipungut Biaya .

Jenis Layanan

  • Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum

  • Orang atau sekelompok orang yang dimaksud diatas diadalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai

  • Tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan

Penerima Layanan

Setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan

Orang atau sekelompok orang yang dimaksud diatas diadalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai Penggugat/Pemohon, atau tergugat/termohon. atau Terdakwa, atau Saksi

Tidak mampu yang dibuktikan dengan melampirkan:

· Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

· Surat Keterangan Tunjangan Sosial :

· Kartu Keluarga Miskin (KKM), atauKartu Keluarga Miskin (KKM), atau

· Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jasmkesmas), atau

· Kartu Beras Miskin (Raskin), atau

· Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau

· Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau

· Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau

· Dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin


Link

Tanya LASMINI