Pengaduan

Menyediakan informasi tata cara dan media pengajuan keluhan terhadap pelayanan di Pengadilan Agama Klungkung

Tata Cara Pengaduan

A. Secara Lisan

  1. Melalui telepon (0366) 5551155 atau No.Hp. 081353055931 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 15.00 WIB.

  2. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Klungkung di JL. Raya Takmung No. 88 Tojan, Klungkung, Kabupaten Klungkung. (https://goo.gl/maps/dLugv2TMw43t1KNu5)

B. Secara tertulis

  1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Klungkung dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Klungkung di JL. Raya Takmung No. 88 Tojan, Klungkung, Kabupaten Klungkung.

  2. Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Klungkung : paklungkung@yahoo.co.id dengan Subject : Pengaduan Layanan Publik

  3. Mendownload atau mengisi formulir pengaduan yang ada pada link : Formulir Pengaduan kemudian dikirimkan melalui email atau disampaikan secara langsung kepda petugas di Kantor Pengadilan Agama Klungkung,

C. Melalui SIWAS Mahkamah Agung >>> https://siwas.mahkamahagung.go.id/


D. Tindak Lanjut Pengaduan

  1. Anda akan mendapatkan tanda terima pengaduan dari petugas meja pengaduan

  2. Anda akan menerima informasi I (pertama) status pengaduan berupadapat atau tidaknya laporan Anda ditindaklanjuti dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak Anda mendaftar

  3. Bila Laporan pengaduan Anda memenuhi syarat bukti dan kelengkapan, proses pemeriksaan laporan pengaduan akan memakan waktu kurang lebih 3 (tiga) bulan terhitung sejak Anda menerima informasi I. Bila pengaduan Anda kompleks maka terdapat kemungkinan memakan waktu lebih dari 3 (tiga) bulan.

  4. Anda akan menerima informasi II (Kedua) status pengaduan berupa hasil akhir penannganan laporan pengaduan Anda setelah semua proses selesai dilaksanakan.

Hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;

  • Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;

  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak MA RI

  • Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;

  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.

Silahkan Scan Kode Barcode ini untuk mengisi Formulir Pengaduan

Link

Tanya LASMINI