Pendaftaran

Menyediakan informasi dan Layanan terkait Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Klungkung

Syarat Berperkara

Cerai Gugat

  1. Menyerahkan surat gugatan atau surat permohonan, rangkap 6.

  2. Menyerahkan asli kutipan atau duplikat akta nikah.

  3. Fotokopi asli kutipan atau duplikat akta nikah, (1 lembar).

  4. Fotokopi ktp penggugat atau pemohon, (1 lembar).

  5. Surat ijin atasan bagi pns, tni dan polri.

  6. Persyaratan 3, 4 dan 5 diberi materai 10.000 dan stempel pos dan giro, (NAZEGELEN).

  7. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI.

Cerai Talak

  1. Menyerahkan surat gugatan atau surat permohonan, rangkap 6.

  2. Menyerahkan asli kutipan atau duplikat akta nikah.

  3. Fotokopi asli kutipan atau duplikat akta nikah, (1 lembar).

  4. Fotokopi ktp penggugat atau pemohon, (1 lembar).

  5. Surat ijin atasan bagi pns, tni dan polri.

  6. Persyaratan 3, 4 dan 5 diberi materai 10.000 dan stempel pos dan giro, (NAZEGELEN).

  7. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI.

Itsbat Nikah

  1. Menyerahkan surat permohonan, rangkap 6.

  2. Fotokopi ktp suami istri, (1 lembar).

  3. Fotokopi kartu keluarga, (1 lembar).

  4. Asli surat keterangan dari desa tentang status suami dan istri waktu menikah.

  5. Asli surat keterangan dari kantor urusan agama atau KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA.

  6. Fotokopi akta cerai apabila status suami atau istri sebelum menikah duda atau janda cerai hidup.

  7. Surat kematian dari desa atau kelurahan setempat bila salah satu meninggal dunia.

  8. Persyaratan 2, 3 dan 4 diberi materai 10.000 rupiah dan stempel pos dan giro, (NAZEGELEN).

  9. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI.

Izin Poligami

  1. Menyerahkan surat permohonan, (rangkap 6).

  2. Fotokopi ktp suami, istri, dan calon istri, masing-masing (1 lembar).

  3. Fotokopi akta nikah pemohon, (1 lembar).

  4. Surat pernyataan berlaku adil dari pemohon.

  5. Surat ijin atas bagi PNS, TNI, dan POLRI.

  6. Surat tidak keberatan untuk dipoligami dari istri dan calon istri.

  7. Fotokopi slip gaji PNS, BUMN, BUMD dan Karyawan swasta.

  8. Surat keterangan penghasilan dari desa atau kelurahan bagi wiraswasta.

  9. Surat keterangan harta bersama yang diperoleh dengan istri terdahulu yang dibuatkan dan ditandatangani oleh kepala desa atau kepala kelurahan.

  10. Fotokopi akta cerai dari calon istri yang berstatus janda cerai, jika cerai mati maka harus melampirkan surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan.

  11. Perysaratan 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan 10 diberi materai 10.000 rupiah dan stempel pos dan giro, (NAZEGELEN).

  12. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI.

Pembatalan Nikah

    1. Menyerahkan surat permohonan atau gugatan, rangkap 6.

    2. Menyerahkan asli kutipan akta nikah atau duplikat akta ikah yang akan dibatalkan.

    3. Fotokopi kutipan akta nikah pemohon atau penggugat, (1 lembar).

    4. Fotokopi ktp pemohon atau penggugat, (1 lembar).

    5. Surat ijin atasan bagi pns, tni dan polri.

    6. Persyaratan 3, 4 dan 5 diberi materai 10.000 rupiah dan stempel pos dan giro, (NAZEGELEN).

    7. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI

Gugatan Waris

  1. Menyerahkan surat gugatan, rangkap sesuai jumlah para pihak.

  2. Fotokopi pemohon atau para pemohon, (1 lembar).

  3. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI.

Harta Bersama

  1. Menyerahkan gugatan (rangkap sesuai jumlah para pihak)

  2. Fotokopi KTP Penggugat (1 lembar).

  3. Fotokopi Akta Cerai/Duplikat Akta Cerai (1 lembar).

  4. Menyerahkan fotokopi bukti-bukti harta bersama yang digugat.

  5. Persyaratan 2, 3, dan 4 diberi materai Rp. 10.000 dan stempel pos dan giro (NAZEGELEN).

Duplikat Akta Cerai

  1. Menyerahkan surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwa pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah menikah lagi.

  2. Fotokopi KTP (1 lembar).

  3. Menyerahkan surat keterangan kehilangan/kerusaka Akta Cerai dari kepolisian setempat.

  4. Membayar PNBP.

Perubahan Biodata

  1. Menyerahkan surat permohonan rangkap (5 lembar).

  2. Fotokopi KTP pemohon dan para pemohon (1 lembar).

  3. Fotokopi kutipan akta nikah pemohon (1 lembar).

  4. Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang isisnya bahwa satu nama yang tertera berbeda adalah benar-benar 1 orang (jika yang diubah namanya).

  5. Surat keterangan KUA yang isinya bahwa satu nama yang tertera berbeda adalah benar-benar 1 orang (jika yang diubah namanya).

  6. Fotokopi kartu keluarga (1 lembar).

  7. Persyaratan 2, 3 dan 6 diberi materai Rp. 10.000 dan stempel pos dan giro (NAZEGELEN).

  8. Membayar panjar biaya perkara di Bank BRI.

Hadhona/Hak Asuh Anak

  1. Menyerahkan surat permohonan (rangkap 6).

  2. Fotokopi KTP pemohon (1 lembar).

  3. Fotokopi Akta Cerai (1 lembar(\).

  4. Fotokopi akta kelahiran anak (1 lembar).

  5. Persyaratan 2, 3 dan 4 diberi materai Rp. 10.000dan stempel pos dan giro (NAZEGELEN).

  6. Membayar biaya penjar perkara di Bank BRI.

Pengangkatan Anak

  1. Menyerahkan surat permohonan kepada pengadilan agama tempat tinggal anak angkat (rangkap 6).

  2. Fotokopi ktp pemohon, (1 lembar).

  3. Fotokopi akta kutipan akta nikah atau diplikat akta nikah pemohon, (1 lembar).

  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan umur anak angkat, (1 lembar).

  5. Menyerahkan surat persetujuan dari orang tua kandung atau orang yang bertanggung jawab atas anak angkat telah meninggal maka pemohon harus menyerahkan surat keterangan kematian dari kepala desa ata kepala kelurahan.

  6. Menyerahkan asli surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.

  7. Fotokopi slip gaji atau SK bagi PNS, TNI, dan POLRI dan karyawan swasta atau menyerahkan asli surat keterangan penghasilan calon orang tua angkat dari kepala desa atau kepala kelurahan.

  8. Persyaratan 2, 3, 4 dan 7 diberi materai 10.000 rupiah dan stempel pos dan giro, (NAZEGELEN).

  9. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI.

Penetapan Ahli Waris

  1. Menyerahkan surat permohonan yang diajukan semua ahli waris, rangkap 5.

  2. Menyerahkan akta kematian dari dukcapil atau surat keterangan kematian yang dikerluarkan oleh desa atau kelurahan.

  3. Fotokopi kartu keluarga orang tua pewaris, (1 lembar).

  4. Fotokopi kutipan akta nikah atau duplikat akta nikah pewaris, (1 lembar).

  5. Silsilah keluarga yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan yang diketuahui oleh camat atau dukcapil.

  6. Fotokopi ktp para ahli waris, masing-masing (1 lembar).

  7. Fotokopi akta nikah orang tua pewaris, (1 lembar).

  8. Fotokopi kartu keluarga pewaris, (1 lembar).

  9. Menyerahkan asli surat keterangan silsilah keluarga dari kepala desa atau kelurahan.

  10. Persyaratqan 2, 3, dan 6 diberi materai 10.000 rupiah dan stempel pos dan giro, (NAZEGELEN).

  11. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI.

Wali Adhal

  1. Menyerahkan surat permohonan (rangkap 6).

  2. Fotokopi ktp pemohon dan para pemohon, (1 lembar).

  3. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir pemohon, (1 lembar).

  4. Menyerahkan surat keterangan untuk menikah dari kepala desa atau kepala kelurahan.

  5. Fotokopi bendel nikah pemohon dengan calon suami untuk rujukan data di pendaftaran.

  6. Pesyaratan 2 dan 3 diberi materai 10.000 rupiah dan stempel pos dan giro, (NAZEGELEN).

  7. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI.

Asal Usul Anak

  1. Menyerahkan surat permohonan.

  2. Fotokopi ktp pemohon 1 dan 2, masing-masing (1 lembar).

  3. Fotokopi akta nikah pemohon, (1 lembar).

  4. Surat keterangan dibawah tangan dari kepala desa atau kepala kelurahan.

  5. Fotokopi kartu keluarga, (1 lembar).

  6. Surat keterangan lahir dari bidan atau dokter.

  7. Penetapan sitsbat nikah, (jika Ada).

  8. Persyaratan 2, 3, 4 dan 5 diberi materai 10.000 rupiah dan stempel pos dan giro (NAZEGELEN).

  9. Membayar panjar biaya perkara di Bank. BRI.

Perwalian

  1. Menyerahkan surat permohonan.

  2. Fotokopi ktp pemohon suami dan istri, (1 lembar).

  3. Fotokopi kartu keluarga, (1 lembar).

  4. Fotokopi surat nikah pemohon, (1 lembar).

  5. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah, (1 lembar).

  6. Surat pernyataan menyerahkan anak.

  7. Membayar panjar biaya perkara di bank BRI.

Link

Tanya LASMINI