PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARANGANYAR
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KARANGANYAR
LAYANAN KEAGAMAAN
(BIMBINGAN MASYARAKAT, ZAKAT & WAKAF)
Syarat Ikrar Wakaf:
> Bagi WAKIF (Pemohon Perseorangan)
Diri Sendiri (KTP Asli/Scan, Surat Pernyataan Bermaterai Tanah Tidak Dalam Sengketa, Surat Pernyataan Bermaterai)
Mewakili kelompok, keluarga, suami/istri sebagai suami atau istri sebagai pemilik tanah bersama (KTP Asli/Scan, Surat Pernyataan Bermaterai Tanah Tidak Dalam Sengketa, Surat Pernyataan Wakaf Bersama, FC Dokumen Pendukung keterikatan antar pemilik tanah)
*Format dokumen dan kelengkapan dokumen, dapat diakses pada tombol Download Formulir
Syarat Rekomendasi IMB Pendirian Tempat Ibadah :
Surat Permohonan dari Panitia Pendirian Rumah Ibadat mengetahui Lurah / Kepala Desa Setempat dan Camat yang ditujukan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar
Daftar nama dan FC KTP warga pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh kelurahan
Susunan Kepanitiaan Pendirian Tempat ibadat
Gambar Bangunan
Foto copy Sertifikat tanah wakaf / yayasan (Sertifikat tidak atas nama pribadi)
Berita acara sosialisasi pendirian rumah ibadat dengan warga sekitar.
Syarat Daftar ID Masjid :
Mengisi Formulir
Selanjutnya Mengisi kelengkapan di Aplikasi SIMAS
Syarat Rekomendasi Bantuan Untuk Masjid :
Surat Permohonan Ditujukan kepada Kantor Kementerian Agama Karanganyar
Proposal Permohonan Bantuan
ID Masjid
Syarat Permohonan Ukur Arah Kiblat :
Surat Permohonan Ukur Arah kiblat dari Panitia Pembangunan Masjid Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar
No. HP Panitia Yang Bisa Dihubungi
Syarat Permohonan Surat Keterangan Tanda Lapor Gereja :
Surat Permohonan
Proposal yang berisi Data gereja, susunan pengurus, jadwal kegiatan gereja, Surat tugas Pendeta, SK Sinode
Syarat Rekomendasi Bantuan Gereja :
Surat Permohonan
SKTL
Proposal untuk mengajukan Bantuan
Syarat Permohonan Rekom Bantuan Gereja :
Surat Permohonan
Surat Tanda Registrasi Gereja
Proposal untuk mengajukan bantuan
Alur Rekom Bantuan Pura :
Surat Permohonan
Proposal Untuk Mengajukan Bantuan
Melampirkan beberapa fotokopi dokumen
*Data yang perlu dituliskan dalam surat permohonan dan dokumen-dokumen terlampir dapat dilihat pada 'Pesyaratan Rekom Bantuan Pura'
*Persyaratan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar untuk kemudian diproses
Syarat Rekom Bantuan Vihara :
Surat Permohonan
Proposal Untuk Mengajukan Bantuan
Jam Kerja Pelayanan :
Senin-Kamis: 07.30 - 16.00 WIB
Jum'at: 07.30 - 16.30 WIB