Unit Pelayanan : Seksi Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam
Persyaratan Administratif
Surat permohonan
Fc KTP/KK pemohon
Fc buku/kutipan akta nikah
Fc SK PNS/CPNS
Surat pengantar dari instansi tempat bekerja
Sistem, mekanisme, dan prosedur
Pemohon harus datang ke Kantor Kemenag dengan menyerahkan berkas persyaratan dan mengisi formulir permohonan kepada petugas FO
Petugas FO (Front Office) meneliti kelengkapan seluruh berkas persyaratan tersebut
Petugas FO menerima dan memberikan bukti tanda terima
Dokumen diserahkan kepada petugas BO untuk dikomunikaasikan dengan Kasi Bimas Islam yang akan melayani konsultasi;
Petugas BO memberitahukan nama Petugas BP4 yang akan melayani konsultasi ke petugas FO pengambilan dokumen;
Petugas FO memanggil pemohon sesuai nomor antrian dan mempersilakan;
Petugas FO pengambilan dokumen memanggil pemohon sesuai nomor antrian, dan mempersilahkan menuju ruang konsultasi;
Pemohon mendapat pelayanan konsultasi dari petugas yang ditunjuk;
Jangka waktu pelayanan
1 (satu) hari sejak berkas lengkap di terima
Biaya/tarif
Tidak di pungut biaya/ Gratis
Produk pelayanan
Konsultasi dan Rekomendasi
Jenis Pelayanan
Offline
Datang langsung ke PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara Jl. Tentara Pelajar No. 44 Sokanandi-Banjarnegara