PT. Sasando Kupang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Kupang, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 dan Akta Pendirian Nomor 98 tanggal 31 Agustus 2010 oleh Notaris Zantje Mathilda Voss-Tomasowa, SH.,M.Kn, disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. PERUSAHAN DAERAH Membantu Pemerintah Kota Kupang dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Kota Kupang. Mengembangkan bisnis inti yang berdampak positif bagi terciptanya kesempatan kerja , lapangan usaha dan penerimaan bagi pemerintah ( P A D ) . Menjadi mitra usaha strategis bagi masyarakat dalam pengembangan aktivitas bisnis . Awal Pendirian Perusahaan Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), PT. Sasando Kupang berubah nama menjadi PT. Sasando Baru Kupang sebagaimana dituangkan di dalam Akta Perubahan Nomor 01 Tahun 2020, oleh Notaris Zantje Mathilda Voss Tomasowa, SH.,M.kn, Tentang Pegantian Pengurus dan Pergantian Nama Perseroan Terbatas Sasando Kupang menjadi Perseroan Terbatas Sasando Baru Kupang, dan mendapat pengesahan dari KEMENKUMHAM Nomor AHU-0086974.AH.01.02.Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Sasando Baru Kupang, dengan keputusan menunjuk SIMSON A. LAWA SH, MH sebagai DIREKTUR dan FAHRENSY P. FUNAY, SE.,M.Si sebagai KOMISARIS
Bersama Membangun .
S.A.Lawa
( Direktur )
[Nama]
[Nama]
[Nama]
[Nama]
[Nama]