Hak cuti yang didapat karyawan di PT Rajawali Perkasa Furniture, penjelasan lengkap silahkan buka pada peraturan perusahaan :
Cuti tahunan dapat diambil ketika karyawan sudah bekerja selama 1 tahun yang akan mendapatkan 12 hari dengan mekanisme dapat mengambil cuti dalam 1 bulan maksimal 3 hari.
Cuti sakit dengan memberikan Surat Keterangan Dokter (SKD)
Cuti melahirkan : 3 bulan
Cuti keguguran : 1,5 bulan
Cuti karyawan menikah : 3 hari
Menikahkan anak : 2 hari
Mengkhitankan anak : 2 hari
Membaptis anak : 2 hari
Istri melahirkan : 2 hari
Istri keguguran : 2 hari
Suami/istri, orang tua/mertua, anak/menantu meninggal : 2 hari
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal : 1 hari