Informasi dan sistem karyawan 

Bisnis

1. Search Engine Marketing (SEM)

2. Konsultan Bisnis

 

Kantor Pusat 

Kota Batam, Kepulauan Riau  

Preferensi 

Langsung di lokasi

Sistem Karyawan

Persyaratan Cuti

Berikut Syarat pengambilan cuti umum dan cuti pribadi.

Setidaknya ada Dua sistem cuti :

Cuti Resmi : untuk karyawan yang sudah berstatus menikah dapat mengambil cuti setiap 6 bulan sekali  dan setatus cuti pribadi di berikan selama 3 bulan

Cuti Pribadi: Jika karyawan masih terikat kontrak kemudian meminta izin untuk cuti, maka akan di nyatakan izin cuti peribadi. Sesuai prosedur peraturan yang ada dan perjanjian kontrak yang ada, apabila karyawan melakukan izin cuti pribadi maka segala sesuatu biaya penjemputan ditanggung oleh masing-masing.

 

Status Karyawan

Berdasarkan jangka waktu dan jenis pekerjaan, status karyawan tergolong menjadi 3:

Karyawan tetap : Karyawan yang bekerja secara teratur untuk jangka waktu tidak tertentu dan untuk jenis pekerjaan yang terus-menerus.

Karyawan kontrak: karyawan yang bekerja teratur untuk jangka waktu tertentu dan pekerjaan tertentu Dengan sifat yang sementara.

Pekerja lepas: Karyawan yang bekerja dengan waktu tidak teratur untuk pekerjaan tertentu.

 

Waktu Kerja

UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur waktu kerja maksimum adalah 40 jam seminggu, atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Perusahaan boleh menerapkan waktu kerja lebih pendek, namun tidak boleh memberlakukan waktu kerja lebih panjang.

 Ketentuan Waktu Lembur

Cuti Karyawan Kontrak

Karyawan berhak atas cuti dengan upah. Namun berlaku Syarat dan ketentuannya yaitu sudah menjalankan setengah dari masa kontraknya. Berikut prosedurnya :

1. Melakukan pemberitahuan kepada manager lapangan

2. Menyiapkan nomor registrasi yang tercantum di dalam id card kerja karyawan.

3. Mengisi formulir untuk pengajuan formulir cuti

4. Melampirkan identitas penjamin

5. Melakukan konfirmasi kepada penjamin  

6. Menyiapkan rekening untuk pengalihan investasi/deposito perusahaan.