Luaran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 mewajibkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45, yang menekankan bahwa penelitian di perguruan tinggi harus mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.


Pasal 45 juga menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya memberikan pendidikan tinggi berkualitas tetapi juga melakukan penelitian yang bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.