Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2019, penggunaan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi dari instansi yang dinaunginya. Pada prinsipnya, Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Salah satu pengaturan tata cara pelaksanaan Penggunaan BMN yang diatur dalam PMK tersebut yakni mengenai Penetapan Status Penggunaan BMN
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN
Catatan: Permohonan Penetapan Status Penggunaan untuk T/B dan Selain T/B dipisah