PROFIL STASIUN PENGAWASAN SDKP TAHUNA

Profil

Stasiun PSDKP Tahuna adalah satu dari 14 (empat belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/MEN-KP/2016. Sebagai UPT yang baru terbentuk, Stasiun PSDKP Tahuna secara langsung mengadopsi Visi, Misi dan Tujuan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang dimodifikasi agar mudah dipahami dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dilapangan. 

Visi

Dalam rangka mewujudkan Visi KKP dan Direktorat Jenderal PSDKP 2020-2024, maka ditetapkan Visi Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna 2020-2024, yaitu: “Peningkatan kualitas Pengawasan SDKP yang tangguh dan efektif di Stasiun PSDKP Tahuna untuk mewujudkan pemanfaatan SDKP yang tertib dan bertanggungjawab menuju terwujudnya Visi Kementrian Kelautan dan Perikanan RI”

Misi

Dalam rangka mendukung pelaksanaan misi KKP 2020-2024, maka ditetapkan Misi Direktorat Jenderal PSDKP 2020-2024 sekaligus mengakomodir misi Stasiun PSDKP Tahuna 2020-2024, yaitu:

1.    Meningkatkan kualitas SDM Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan melalui pengokohan budaya kerja dan pengembangan inovasi lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Tahuna;

2.   Mendukung peningkatan kontribusi ekonomi sektor kelautan dan perikanan di wilayah kerja Stasiun Pengawasan SDKP Tahuna terhadap perekonomian daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud serta perekonomian nasional melalui upaya peningkatan kepatuhan pera pemangku kepentingan kelautan dan perikanan;

3.   Mendukung peningkatan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud dengan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan secara bertanggung jawab;

4.    Meningkatkan tata kelola pemerintahan pada lingkup Stasiun Pengawasan SDKP Tahuna.

Tujuan

Sebagai penjabaran dari visi Direktorat Jenderal PSDKP, maka dirumuskan beberapa tujuan Ditjen PSDKP tahun 2020-2024 yang dilengkapi dengan sasaran strategis berikut indikator kinerja utama (IKU) yang merupakan bagian dari rumusan tujuan pada Renstra KKP tahun 2020-2024, yaitu :

a.  Terselenggaranya pengawasan kepatuhan pemangku kepentingan kelautan dengan indikator kinerja jumlah pelaku usaha kelautan yang diperiksa kepatuhannya lingkup Stasiun PSDKP Tahuna;

b. Terselenggaranya pengawasan kepatuhan pemangku kepentingan perikanan dengan indikator kinerja persentase pelaku usaha perikanan yang diperiksa kepatuhannya lingkup Stasiun PSDKP Tahuna, sebesar 100 % di tahun 2020-2024;

c. Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan integratif dengan sasaran kegiatan terselenggaranya pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan melalui indikator kinerja

i. Persentase cakupan WPPNRI yang dipantau menggunakan armada pengawasan; dan

ii.Persentase penyelesaian administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka serta saksi TPKP, penanganan barang bukti dan awak kapal lingkup Stasiun PSDKP Tahuna.

3.   Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan di KKP melalui pencapaian Sasaran Kegiatan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dengan indikator kinerja berikut ini:

a. Nilai kinerja Reformasi Birokrasi (RB) KKP dari 80 pada tahun 2020 menjadi 85 pada tahun 2024; dan

b.   Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) KKP dari 88 pada tahun 2020 menjadi 90 pada tahun 2024.


Pencapaian kami

Berikut pencapaian prestasi Stasiun PSDKP Tahuna

Nilai Indikator Kegiatan Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2022 kategori "BAIK"
Pencapaian Kinerja Tahun 2022 dengan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) predikat "BAIK"
Penyelenggara Pelayanan Publik dengan kategori "PELAYANAN PRIMA" Tahun 2022