Keprotokolan adalah Serangkaian Kegiatan yang berkaitan dengan Aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk Penghormatan kepada Seseorang sesuai dengan Jabatan dan/ atau Kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan, atau Masyarakat.
Fungsi Protokol Antara lain
Ø Menjamin ketertiban jalannya suatu acara
Ø Menjamin ketertiban dalam pergaulan antar bangsa
Ø Memudahkan hubungan antar bangsa
Ø Agar pergaulan hidup antar bangsa menjadi lebih serasi dan langgeng
RUANG LINGKUP KEPROTOKOLAN
PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2010
TATA TEMPAT :
Pengaturan Tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
TATA UPACARA:
Aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
TATA PENGHORMATAN:
Aturan untuk melaksanakan Pemberian Hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.