BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka mengadakan upaya Kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) untuk mencapai tujuan nasional pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional, serta memperhatikan evaluasi diri menyangkut kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman di program keahlian Teknik Komputer dan Jaringan , maka kami mencoba untuk menyusun Program Kerja Tahunan Kompetensi Keahlian ini. agar dapat mengimplementasikan 8 ( delapan ) standar nasional pendidikan, yang terdiri dari : (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, Standar Sarana Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan dan (8) Standar Penilaian, sehingga dapat memberikan bekal pembelajaran kepada para peserta didik, secara terprogram dalam mencapai peningkatan mutu lulusan di SMK SETIA BHAKTI CILAWU khususnya Kompetensi Keahlian TKJ.
Teknik Komputer Jaringan merupakan salah satu paket Keahlian dalam bidang sistem serta Jaringan Komputer, hardware maupun software. Dimana Konsentrasi paket keahlian TKJ adalah adalah mengenal Infrastruktur IT software maupun hardware mulai dari perakitan PC, Instalasi Sistem Operasi dan Aplikasi, Instalasi Infrastruktur Jaringan Lokal (LAN) dan Luas (WAN), instalasi Aplikasi Server dan wireless, menguasai bahasa pemrograman (level tinggi), serta menguasai ilmu multimedia seperti photoshop dan dreamweaver dalam pembangunan website.
Pada intinya lulusan SMK dengan paket keahlian TKJ diharapkan mampu menjawab tuntutan zaman yang semakin canggih ini. Sehingga mengurangi jumlah pengangguran dengan keterampilan yang dikuasai oleh lulusan SMK paket keahlian TKJ.
B. Dasar Hukum
a. Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
b. Peraturan Pemerintah nomor 19 tehun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan
c. Permendikbud nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi
d. Permendiknas nomor 20 tahun 2016, tentang Standar Kompetensi Lulusan
e. Permendiknas Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses
f Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
g. Permendiknas nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian
h. Peraturan Pemerintah nomor 48 tentang Standar Pembiayaan
C. Visi, Misi dan Tujuan Kompetensi Keahlian TKJ
VISI:
Terwujudnya Lulusan yang Agamis dan Berdaya guna di bidang Teknik Komputer dan jaringan
MISI :
1. Mengimplementasikan kurikulum saintifik sebagai penguatan kekuatan baku
2. Mengembangkan pembelajaran teknologi komputer untuk mewujudkan digital campus
3. Membekali pengalaman belajar/lulusan siap kerja dengan model Teaching Factory
4. Membentuk sistem kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang terpadu (Intergrated Management)
5. Mengembangkan fasilitas & alat media pembelajaran berbasis lab (Labbing Class)
6. Memperkuat program pengamalan Al-Quran (Quran Terpadu)
7. Mengaplikasikan sistem evaluasi berbasis komputer/CBT
8. Merefitalisasi implementasi vokasi minor, minor
TUJUAN KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Mendidik peserta didik agar dapat bekerja baik secara mandiri atau mengisi lowongan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan dunia industri sebagai tenaga kerja professional
2. Mendidik peserta didik agar mampu memilih karir, berkompetisi, dan mengembangkan sikap profesional dalam program keahlian Komputer dan Jaringan;
3. Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal bagi yang berminat untuk melanjutkan pendidikan.
D. Tujuan Program
a. Memberikan acuan kinerja kepada seluruh warga Kompetensi Keahlian TKJ
b. Meningkatkan mutu lulusan
c. Memberikan motivasi kepada seluruh warga program keahlian agar memiliki sikap kreatif dan inovatif
d. Mengevaluasi program yang lalu untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan program yang berkelajutan
E. Sasaran
Seluruh warga program keahlian TKJ pada khususnya dan warga sekolah pada umumnya