BAB I
PENDAHULUAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perjanjian ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan bagian dari era globalisasi yang membawa dampak kepada persaingan yang makin ketat dan tajam untuk menghadapi tantangan tersebut dibutuhkan usaha peningkatan daya saing dan keunggulan dalam berkompetisi disemua sektor, baik Dunia Usaha maupun Dunia Industri (DUDI). Oleh karena itu peningkatan kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia Indonesia menjadi hal yang tidak dapat ditawar lagi.
Peningkatan kemampuan dan kompetensi SDM, yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan pasar kerja atau dunia kerja, merupakan tantangan yang harus diperhatikan pihak penyedia SDM dengan mengembangkan dan menyelenggarakan program pendidikan untuk memenuhi standar kebutuhan masyarakat tersebut.
Kompetensi keahlian Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran SMK SETIA BHAKTI CILAWU sebagai salah satu wadah pencetak SDM Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran mampu mengelola sumber daya yang ada untuk dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk tujuan tersebut diperlukan program kerja/rencana strategis ke dapan yang sistematis dan jelas seiring dengan visi, misi dan tujuan lembaga.
Wali kelas sebagai salah satu komponen sekolah hendaknya dalam melaksanakan tugasnya di dukung dengan program kerja yang handal, mengingat keberadaanya ditujukan untuk membina peserta didik dan membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi dengan cara memahami karakter siswa, membina hubungan baik dengan orang tua siswa/wali, serta melaksanakan tugas administrasi kelas yang diasuhnya.
B. Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan
Tujuan Pendidikan Menengah Kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan pengetahuan, kepribadian akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
C. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
6. Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
8. Permen Diknas Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan.
9. Permen Diknas Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Permen 22 dan Permen 23 Tahun 2006
10. Permen Diknas Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Pendidik
11. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 442.3/2210-Disdik tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2011/2012;
12. Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Garut Nomor 800/173/SMK.2011 tanggal 01 Juli 2011.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup rencana kerja wali kelas Kompetensi Keahlian Administrasi Perkantoran adalah sebagai berikut :
a. Program wali kelas
b. Lay out kelas
c. Monitoring absensi siswa
d. Pendalaman karakteristik siswa
e. Komunikasi dengan orang tua siswa
f. Membantu siswa dalam memecahkan masalah