Latar Belakang
Pendidikan merupakan indikator dari kemajuan suatu bangsa. Tujuan pendidikan nasional menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 4 menyatakan pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beiman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri, estetis dan demoktratis serta memiliki rasa kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan menjadi sarana utama dalam pembentukan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas baik melalui pendidikan dirumah maupun melalui pendidikan disekolah. Tanpa adanya pendidikan di rumah maupun disekolah akan sulit untuk mencetak kualitas sumber daya manusia yang baik dan dapat menentukan masa depan bangsa sendiri. Sekolah sebagai lembaga pendidika dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas atau mutu sekolah itu sendiri dengan kerangka pendidikan nasional.
Dalam proses belajar mengajar, peranan wali kelas yang juga seorang guru selalu menuntut bagaimana bahan pelajaran yang disampaikannya dapat diterima dan dicerna oleh siswa dengan baik dan penuh semangat, sehingga siswa memiliki motivasi belajar yang tinggi dan mampu menguasai pelajaran secara tuntas. Setiap siswa yang memiliki motivasi belajar yang tinggi maka akan menghasilkan siswa yang rajin belajar, disiplin dan bertanggung jawab. Siswa yang rajin belajar akan pintar dan cerdas sehingga menjadi siswa yang berkualitas.
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wali kelas hendaknya mampu mengakses segala informasi terkait siswa binaannya agar mampu memberikan layanan/solusi bila terjadi hambatan atau gangguan bagi siswa binaannya dalam proses pembelajaran di sekolah. Akses informasi siswa tidak terlepas dari data-data yang sudah diberikan oleh sekolah maupun guru BK sehingga sinergi antara sekolah, wali kelas dan guru BK sangat menentukan keberhasilan peserta didik dalam mengikuti pendidikan di Sekolah.
Dari sekian banyaknya tugas yang diemban wali kelas di atas pada dasarnya dapat dikelompokan menjadi tiga kegiatan. Pertama kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan kelasnya, kedua kegiatan yang terkait dengan pengelolaan siswa binaanya serta kegiatan yang ketiga terkait dengan komunikasi dengan orang tua siswa. Agar peserta didik dapat mencapai tujuan pendidikan tersebut diatas diperlukan bantuan/bimbingan dari guru atau wali kelas untuk menggali potensi siswa agar mampu mengoptimal minat dan bakatnya demi keberhasilan pendidikan mereka.
Mengacu pada hal diatas maka perlu disusun program kerja wali kelas di SMA Negeri 2 Paringin sebagai suatu acuan dari rencana kegiatan yang akan dilakukan selama 1 tahun. Dengan adanya program kerja maka semua perencanaan akan tersusun rapi dengan harapan dapat berjalan sesuai harapan.
2. Dasar Hukum
Dasar Hukum dalam penyusunan Program Kerja Wali kelas di SMK SETIA BHAKTI CILAWU adalah sebagai berikut :
1. UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Surat Keputusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 060/U/1993
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 tahun 2007
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2007
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 tahun 2007
3. Maksud/Tujuan
1. Membantu peserta didik untuk mengenali potensi dirinya agar dapat berkembang lebih maksimal
2. Memperlancar saluran informasi antara siswa, orang tua/wali dan sekolah
3. Membantu memperlancar proses pembelajaran siswa
4. Membantu sekolah dalam menerapkan tata tertib sekolah
5. Menyampaikan informasi terkait proses belajar mengajar kepada orang tua/wali/masyarakat
6. Mengatur/menata administrasi kelas
7. Mengatur/menata kebersihan lingkungan sekolah
8. Agar siswa binanaan dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sekolah
4. Strategi Pencapaian
1. Bimbingan langsung tatap muka
2. Kegiatan harian/piket kelas
3. Pertemuan mingguan
4. Home-visit
5. Target Pencapaian
1. Peserta didik dapat belajar dengan nyaman
2. Peserta didik mencapai kesuksesan dalam belajar
3. Peserta didik naik kelas 100 %
4. Peserta didik mampu memaksimalkan potensi diri yang dimiliki