Sejarah Pondok Kopi
Sejarah Pondok Kopi
Sekitar tahun 1975-an, setiap naik kereta api Jakarta – Surabaya / Yogyakarta mata kami menatap wilayah sebelah timur Perumnas Klender. Yang tampak hanya daerah perbukitan kecil saja dan terlintas gersang. Tahun-tahun berikutnya, tanah perbukitan tersebut dibabat, di-buldozer, diratakan sama tinggi dengan rel kereta api. Kami dengar dari obrolan penumpang lain, katanya di lahan itu akan dibangun perumahan. Sempat terbesit dibenak kami waktu itu, siapa yang mau membeli rumah di tempat terpencil itu? Tahu-tahu di tanah yang dibulldozer itu adalah bakal dibangun perumahan Pondok Kopi, yang sebelumnya disebut Desa Kopi, dimana kami bermukim sekarang ini. Dinamakan Desa Kopi, karena dahulu lahan tersebut adalah kebun kopi. Kemudian tanaman di kebun itu diganti pohon karet, dan terakhir ditanami sereh.
Seberapa tinggi tanah bukit itu mula-mula? Dapat diilustrasikan bahwa didepan rumah Bapak H Sutiyono (Blok C7/1) sekarang ini, dahulu ada talang air melintang diatas rel kereta api menuju sawah disebelah utara rel. Sehingga dapat diperkirakan tinggi tanah bukit kira-kira 5-7 meter.
Sesuai keterangan yang diperoleh dari Bapak Lukman O Naning, tinggal di Pondok Kopi Blok A1/8, kebun karet/kebun sereh tersebut adalah milik pribadi keluarga Djoni Wijaya, pemilik PT Masnaga. Bapak Djoni Wijaya adalah keturunan konglomerat jaman dahulu yaitu taipan pemilik Grup Kedaung, yang pada masanya termasuk 10 orang terkaya di Indonesia. Menurut rilis dari AEKI (Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia) dalam websitenya, di Pondok Kopi sekarang ini, dahulu tercatat dalam sejarah kopi di Indonesia sebagai tempat penanaman bibit kopi pertama kali di Indonesia oleh VOC di tahun 1696, yaitu di tanah milik swasta Kedaung Grup. Namun dikarenakan terkena gempa dan banjir, 3 tahun kemudian, tanaman kopi itu mati. Terpaksa percobaan penanaman kopi selanjutnya dipidahkan ke tempat lain yaitu disekitar Batavia dan Bogor.
Pada waktu pemerintahan Gubernur Ali Sadikin, ada ketentuan, apabila mau membangun real estate mewah, diharuskan membangun juga real estate sederhana. Maka dibangunlah Desa Kopi menjadi real estate sederhana, berupa perumahan dengan ukuran 6×15 mtr dan yang di-hook (pojok) ukuran 11×15 mtr.
Dalam peraturan tersebut juga ditetapkan bahwa dalam suatu real estate harus ditata sedemikian rupa sehingga ada ruang terbuka dan ada tanah kosong disediakan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Yang dimaksud adalah antara lain lahan untuk pasar, puskesmas, kantor polisi dan sarana pendidikan (TK, SD, SMP, SMA). Semuanya dimaksudkan agar para penghuni real estate tidak perlu jauh-jauh menuju tempat belanja dan tempat belajar. Sedangkan ruang terbuka yang sekarang menjadi lapangan parkir, semula dimaksudkan untuk terminal angkutan umum. Hal tersebut dirancang atas asumsi bahwa pemilik perumahan sederhana tidak memiliki kendaraan sendiri, sehingga bisa memanfaatkan kendaraan umum yang mangkal disitu. Jangan harap memperoleh IMB, apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi.
Tidak hanya meliputi penyediaan fasos/fasum saja, dalam peraturan itu juga ditentukan tahap-tahap pembangunan suatu real estate, misalnya pengerjaan jalan lingkungan, batu-batu pondasi jalan harus ditata vertikal/berdiri, kemudian setelah dikontrol dan sudah benar baru boleh ditutup dengan sirtu (pasir batu) dan kemudian baru boleh digilas dengan mesin penggilas jalan.Bila pembangunan jalan belum mencapai sekian prosen, pihak developer tidak boleh memasarkannya. Demikian ketatnya pengawasan oleh pihak Dinas P2B waktu itu, sehingga pihak developer tidak bisa asal-asalan dalam pengerjaannya. Bukti dari itu semua, alhamdulillah sekarang kita semua yang menikmati. Bukan saja kwalitas prasarana jalan lingkungan, namun juga penataan ruang terbuka dan ruang hijau cukup memadai dan nyaman bagi suatu hunian. Maka, kami himbau teman-teman warga RW 09 khususnya dan wrga Kelurahan Pondok Kopi umumnya, marilah kita jaga apa yang telah kita terima ini.
Masih menurut penuturan Bapak Lukman O Naning, bahwa perumahan PT Masnaga Raya Real Estate Pondok Kopi (d/h Desa Kopi), oleh alm Bapak Rio Tambunan, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas P2B, sempat dipromosikan ke beberapa Perguruan Tinggi di Jakarta agar para mahasiswanya melakukan studi banding ke Pondok Kopi. Hal tersebut ditengarai dengan berdatangannya mahasiswa tehnik sipil dari berbagai perguruan tinggi menemui Bapak Lukman O Naning.
Dapat ditambahkan pula, oleh Bapak Djoni Wijaya, pemilik PT Masnaga, lahan bakal dibangunnya BKT (yang sebelumnya disebut sebagai proyek NEDECO) telah diberikan secara gratis kepada Pemda DKI Jakarta. Bisa diceriterakan seperti itu karena Bapak Lukman adalah arsitek yang diserahi tugas oleh PT Masnaga menyusun plan lay out perumahan Pondok Kopi dari blok A hingga blok AD.
Seperti gayung bersambut, kami tahun 1981 memerlukan rumah hunian, langsung saja terpesona melihat tata ruang dan kwalitas bangunan di perumahan PT Masnaga Pondok Kopi. Apalagi yang kami cita-citakan semuanya terpenuhi di Pondok Kopi, yaitu berupa rumah menghadap ke timur, lebih tinggi dari jalan dan air tanahnya jernih. Pertama-tama tiba di lokasi Desa Kopi waktu itu, saya menanyakan ke para pekerja bangunan disitu tentang banjir atau tidaknya kawasan ini, dan saya langsung menimba air dari pompa tangan yang digunakan para pekerja PT Masnaga. Ternyata airnya segar, dan bisa langsung diminum. Selain itu kwalitas bahan bangunannya juga prima. Batako yang digunakan adalah produksi Monier, yang merupakan produsen batako nomor satu waktu itu. Bahan kayu kerangka atap, sebelum digunakan, dicelup kedalam cairan residu terlebih dahulu untuk mencegah serangan rayap. Oleh karena itu kami merasa tidak salah lagi memilih perumahan ini.
Bulan Maret 1981 kami menanda tangani Surat Perjajnjian Jual-beli dengan PT Masnaga, yang berkantor di jalan Musium Jakarta Pusat. Sebelum memasuki rumah pilihan, setiap akhir pekan kami jenguk calon rumah kami untuk melakukan pembersihan dan persiapan yang diperlukan. Pada saat itu dari rumah kami di Blok A1/12, masih bisa memandang masjid An Nadwa di Bojong Rangkong, karena rumah di blok B dan seterusnya belum dibangun, baru dipersiapkan pondasinya.
Ternyata, rumah di blok B sampai dengan blok AD, pemasarannya sudah bukan oleh PT Masnaga, namun dialihkan kepada PT Dharma Chahaya Utama. Demikian pula ukuran dan bentuk rumah sudah berbeda dengan rumah di blok A, karena disesuaikan dengan ketentuan dari BTN (Rumah di blok A1 s/d A5 design rumah masih yang aseli oleh PT Masnaga).
Sewaktu pertama kali kami menetap dan pindah ke Pondok Kopi, pada bulan Mei 1981, baru ada tiga penghuninya. Memberanikan diri tinggal disitu termasuk berjibaku. Maklum masih gelap, belum ada aliran listrik (PLN baru menyambung aliran listrik bulan Agustus 1981). Karena belum ada RT dan RW-nya, kami melapor ke RT terdekat yaitu di Bojong Rangkong (sekarang masuk wilayah RW 11). Dilanjutkan melapor ke Kelurahan Malaka, yang waktu itu dijabat oleh Bapak Subaryaman sebagai Lurah. Beliau kaget, karena di Desa Kopi sudah ada penghuninya. Ternyata kami adalah penghuni pertama yang mendapatkan KTP Desa Kopi, dan kami diterima langsung oleh Bapak Lurah di kamar kerjanya.
Kira-kira bulan Nopember 1981, atas prakarsa Bapak Dr Darmansah, dengan menggandeng alm Bapak Drs (Apt) Djoko Sumartopo serta Bapak Drs Sutiono, dibentuklah kepengurusan RT dan RW. Dari sana timbul pemikiran untuk merubah nama Desa Kopi. Hal tersebut atas saran Bapak Lurah, karena didalam suatu Kelurahan tidak bisa ada Desa. Kemudian diambil prakarsa oleh Bpk Dr Darmansah untuk mengganti nama Desa Kopi menjadi Pondok Kopi. Perubahan tersebut secara spontan disetujui oleh Bapak Lurah Subaryaman.
Peresmian nama Pondok Kopi dan pengukuhan Pengurus RT dan RW untuk pertama kalinya diadakan pada tanggal 17 Januari 1982. Peresmian dilakukan oleh Bapak Walikota Jakarta Timur Bapak Eddy Sabeni. Yang resmi dinamakan Pondok Kopi waktu itu baru meliputi RW 17 dan 18 Kelurahan Malaka, yang sekarang telah menjelma menjadi RW 008 dan 009 Kelurahan Pondok Kopi. Perubahan tersebut dikukuhkan melalui SK Gubernur DKI Jakarta no. 1251/1986 tanggal 29 Juli 1986. Dalam SK itu termaktub pemekaran Kelurahan Malaka menjadi tiga Kelurahan yaitu Kelurahan Malaka Sari, Kelurahan Malaka Jaya dan Kelurahan Pondok Kopi. Sedangkan Kelurahan Pondok Kopi sendiri telah meliputi 11 wilayah Rukun Warga (RW).
Sejarah kemudian mencatat, bahwa pada tanggal 17 Januari 2013, dengan disetujui oleh Camat Duren Sawit dan Lurah Pondok Kopi, beserta pengurus Dewan Kelurahan Pondok Kopi dan FKDM Pondok Kopi, ditetapkanlah tanggal 17 Januari sebagai hari peresmian nama Pondok Kopi sekaligus hari ulang tahun Pondok Kopi. Sekali lagi Pondok Kopi mencatatkan sejarah sebagai satu-satunya Kelurahan yang memiliki Hari Ulang Tahun.
Beberapa Tahun lalu, Pondok Kopi belum ramai seperti sekarang. Beruntung warga yang masuk Pondok Kopi belakangan sudah dapat menikmati fasilitas-fsilitas pelengkap, seperti Masjid Al Muhajirin, SDIT Al Muhajirin, Sarana Olah Raga berupa lapangan basket, futsal, bulutangkis dan lain-lain. Demikian pula sarana komunikasi telepon dan sarana kesehatan berupa Rumah Sakit Islam. Tak ketinggalan, penyediaan sarana transportasi oleh Pemprov maupun Pemerintah Pusat dengan adanya KRL Commuter dan Busway serta dibangunnya Kanal Banjir Timur, menjadikan Pondok Kopi gampang dijangkau dari mana-mana dan bebas banjir. Semuanya mudah-mudahan menjadikan keberkahan bagi yang tinggal di Pondok Kopi. Insya Allah.
Sumber : https://ikacuplisblog.wordpress.com/2016/01/15/asal-mula-pondok-kopi/