Layanan Administrasi
Program Studi (S-1) Bimbingan dan Konseling
Program Studi (S-1) Bimbingan dan Konseling
Surat yang diajukan oleh mahasiswa terdiri dari surat yang dikeluarkan oleh Program Studi dan yang dikeluarkan oleh Universitas. Perbedaannya, surat yang dikeluarkan oleh Program Studi akan ditandatangan oleh Koordinator Program Studi dan tidak ada cap lembaga, sementara surat yang dikeluarkan Universitas akan dikeluarkan oleh pimpinan Universitas dengan cap lembaga.
Silahkan mengajukan surat sesuai dengan kebutuhan berikut (untuk sementara, setelah mengisi form sesuai kebutuhan, mohon konfirmasi pada Wening). Mohon hanya mengajukan salah satu saja (program studi atau universitas), jika pengajuan dilakukan double, maka pengajuan yang diproses adalah ke tingkat universitas.
Daftar surat berikut akan dikeluarkan oleh Program Studi:
Pada pengajuan surat oleh Universitas, alurnya adalah:
Mahasiswa membuat pengajuan ke program studi melalui form berikut dan untuk melihat apakah pengajuan sudah masuk form, silahkan cek di sini.
Program studi akan menindaklanjuti pengajuan ke tingkat Fakultas (cek pada bagian keterangan pada daftar pengajuan, jika belum diproses untuk sementara boleh hubungi Wening)
Fakultas akan melanjutkan permohonan ke tingkat Universitas pada H+1 setelah pengajuan dari Program Studi
Mahasiswa dapat melihat proses pengajuan dan hasil suratnya melalui Sipermawa. Pastikan untuk segera mengakses, karena batas waktu hanya 2 (dua) hari dan setelah itu akan hilang.