Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Pelaksanaan Sensus, perlu dilakukan kegiatan pendahuluan berupa Prasensus Barang Milik Negara (BMN) oleh setiap satuan kerja di lingkungan Badan POM
Sebagai sarana update data atau pemutakhiran data BMN
Mengurangi dampak kekeliruan dalam penggunaan Aplikasi SIMAN v2 yang mewajibkan adanya pembuatan tiket Perencanaan Sensus BMN
Menindaklanjuti temuan Barang Yang Tidak Berlokasi dan ketidaksesuaian kodefikasi
Meningkatkan nilai IPA Tingkat Satuan kerja dan Tingkat Pengguna Barang
Membantu dalam pelaksanaan prasensus BMN guna mewujudkan tertib fisik dan administrasi.
Membentuk Tim Pelaksana Prasensus Satuan Kerja melalui SK Kuasa Pengguna Barang yang berjumlah minimal 3 (tiga) orang untuk satuan kerja Loka POM dan minimal 5 (lima) orang untuk satuan kerja Pusat/Balai Besar/Balai POM;
Melakukan pendataan atau penelusuran fisik BMN yang berada di lingkungan satuan kerja;
Melakukan penandaan (pemberian tanda/label) prasensus pada saat pendataan atau penelusuran fisik BMN;
Penandaan (pemberian tanda/label) prasensus tidak dibatasi dalam format tertentu, sehingga satuan kerja dapat menentukan bentuk penandaan masing-masing;
Hasil pendataan atau penelusuran fisik BMN diinput kedalam tabel yang telah disiapkan Pengguna Barang berupa link google site yang akan disampaikan kepada petugas BMN satuan kerja;
Pendataan atau penelusuran fisik BMN dalam prasensus ini diharapkan menggambarkan kondisi BMN yang sebenarnya;
Sebagai contoh :
apabila terdapat barang yang tidak ditemukan maka akan disampaikan ke dalam tabel Barang Tidak Ditemukan;
apabila terdapat barang yang belum pernah tercatat (Barang Berlebih) maka akan disampaikan ke dalam tabel Barang berlebih.
Tabel sebagaimana poin 5 diatas merupakan hasil penarikan database BMN dari Master Aset SIMAN v2 dengan cut off data Audited 31 Desember 2024;
Pelaksanaan prasensus dilakukan pada bulan Juni sampai dengan Bulan Oktober dengan output berupa Laporan Hasil Prasensus;
Laporan Hasil Prasensus disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 kepada Kepala Biro Umum dengan tembusan kepada Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan dikirimkan dalam bentuk softcopy bertandatangan elektronik melalui alamat email bmn@pom.go.id .
Laporan Hasil Prasensus, meliputi :
BA01 - Daftar Barang Hasil Prasensus BMN Kondisi Baik
BA02 - Daftar Barang Hasil Prasensus BMN Kondisi Rusak Ringan
BA03 - Daftar Barang Hasil Prasensus BMN Kondisi Rusak Berat
BA04 - Daftar Barang Hasil Prasensus Berlebih
BA05 - Daftar Barang Hasil Prasensus Tidak ditemukan
BA06 - Daftar Barang Hasil Prasensus Dalam Sengketa
BA07 - Rekapitulasi Hasil Prasensus BMN
BA08 - Berita Acara Hasil Prasensus
BA09 - Surat Penetapan Hasil Pransensus
BA10 - Surat Pernyataaan Hasil Prasensus
BA11 - Catatan atas BMN tidak ditemukan (tidak ada format khusus)
BA12 - Daftar Barang Ditemukan Salah Kodefikasi
Nomor HK.02.02.2.12.24.40 Tahun 2024
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.02.02.2.05.25.13 Tahun 2025
Penyeragaman Kodefikasi Barang Milik Negara
Nomor PL.03.01.2.05.25.16 Tahun 2025
Pelaksanaan Prasensus Barang Milik Negara Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Contoh SK Tim Prasensus Pusat/Balai Besar/Balai/Loka
Surat Pernyataan Hasil Prasensus