PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
Gerakan Guru Penggerak di Indonesia memiliki dasar hukum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. Gerakan ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sejarahnya dimulai pada tahun 2015 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Gerakan ini mengidentifikasi peran penting guru dalam mencapai tujuan tersebut. Guru Penggerak dipandang sebagai agen perubahan yang mampu menginspirasi, memotivasi, dan menggerakkan komunitas sekolah serta memajukan pendidikan di tingkat lokal.
Melalui gerakan ini, guru-guru terpilih menjalani pelatihan dan pengembangan profesional secara intensif untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam mengajar, kepemimpinan, dan inovasi pendidikan. Mereka juga didorong untuk membagikan pengetahuan dan pengalaman mereka dengan sesama guru di lingkungan mereka.
Guru Penggerak bekerja secara kolaboratif dengan pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan lokal dan merancang solusi yang relevan dan efektif. Mereka juga menjadi contoh bagi guru lainnya dalam menerapkan praktik-praktik terbaik dalam pengajaran dan manajemen kelas.
Sejak diluncurkan, Gerakan Guru Penggerak terus berkembang dan meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Ini merupakan salah satu inisiatif penting dalam upaya pemerintah untuk memajukan sistem pendidikan di Indonesia melalui pemberdayaan guru sebagai pemimpin dan inovator dalam pendidikan. hingga saat ini telah dilaksanakan Program Guru Penggerak hinggan angkatan ke-10.
Pembelajaran Matematika
Matematika Menyenangkan