PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
DESA JOHO
PENGUMUMAN
NOMOR: 04/PP.06.1-PU/33.10.01.2016/2023
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
PADA DESA JOHO
Berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Klaten Nomor 498/PP.04.1-Pu/3310/2023, Panitia Pemungutan Suara Desa Joho mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota KPPS:
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik;
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
sehat secara rohani;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
Daftar Riwayat Hidup; dan
Pas Foto Berwarna 4x6.
Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Desa Joho sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023.
Alamat : Sekretariat PPS Desa Joho
Kantor Pemdes Joho, Kec. Prambanan, Kab. Klaten
Narahubung : Sdr. Yusnia
Kontak : 0882-2531-1497
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Joho, 11 Desember 2023
Ketua Panitia Pemungutan Suara
Desa Joho
ttd
H A S O R I