Komite Etik Poltekkes Kemenkes Padang adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan penelaahan etik terhadap penelitian dan kegiatan akademik yang melibatkan manusia, hewan, atau data sensitif.
Komite ini berperan memastikan bahwa setiap penelitian dan kegiatan ilmiah di lingkungan Poltekkes Kemenkes Padang dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip etik penelitian yang diakui secara nasional maupun internasional, yaitu Respect for Persons (Menghormati Individu), Beneficence (memaksimalkan manfaat) dan Non-maleficence (Tidak merugikan), serta Justice (Keadilan.
Tugas KEPKPoltekkes Kemenkes Padang
Menilai kelayakan etik setiap proposal penelitian sebelum pelaksanaan.
Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) untuk penelitian yang memenuhi standar etik dan peraturan yang berlaku.
Melakukan pemantauan terhadap penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
Memberikan rekomendasi terkait perbaikan aspek etik pada penelitian.
Melindungi hak, martabat, dan kesejahteraan subjek penelitian.
ALUR PENGAJUAN ETHICAL CLEARANCE
Pengajuan EC membutuhkan waktu kurang lebih 7 HK dengan Ketentuan EC untuk Penelitian Resiko Rendah
Penelitian pada Subjek Manusia Beresiko Tinggi membutuhkaan waktu yang lebih lama