Program Keluarga Berencana (KB) memiliki makna yang sangat strategis, komprehensif dan fundamental dalam upaya mewujudkan manusia Indonesia sejahtera yang tidak terpisahkan dengan program pendidikan dan kesehatan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas.
Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR) telah menjadi tuntutan masyarakat dan dijamin oleh undang-undang, di samping itu merupakan kewajiban pemerintah dan pemberi pelayanan untuk menyediakannya. Tuntutan pelayanan yang berkualitas dipengaruhi dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat terhadap kesehatan. Oleh karena itu pelayanan KB dan KR penting pula untuk menjamin penyediaan pelayanan yang berkualitas. Terdapat 61 (enam) unsur yang menjadi penentu pelayanan KB yang berkualitas di antaranya adalah pemberian informasi kepada klien KB secara adekuat.