Tentang Sejarah Pembentukan


Fenomena terjadinya kasus kekerasan di perguruan tinggi telah menjadi perhatian bersama para sivitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, institut teknologi merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kekerasan di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/ atau bekerja.

Untuk mencapai tujuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berintegritas dan menciptakan lingkungan kampus yang aman maka Akademi Akuntansi Indonesi dan  Universitas Ekasakti Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Saat ini salah satu fokus isu yang terjadi di dunia pendidikan perguruan tinggi, khususnya di Akademi Akuntansi Indonesia, adalah mengenai kekerasan di perguruan tinggi. Hal ini berkaitan dengan urgensi realisasi amanat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudsristek) untuk menjadikan lingkungan perguruan tinggi yang sehat, bermoral, berintegritas, dan bebas dari kekerasan, sehingga terbitlah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan yang mendasari dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (SATGAS PPKPT Akademi Akuntansi Indonesia).