Tetap patuhi protokol kesehatan dengan 5M
Bertanggung jawab terhadap perjalanan Ibadah Haji dan Umroh, baik mulai pendaftaran, keberangkatan dan pemulangan ibadah haji dan mengontrol biro umroh yg ada di Kabupaten Wonosobo
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI
1. Beragama Islam;
2. Berusia Minimal 12 Tahun pada saat pendaftaran;
3. Bagi yang sudah haji, bisa mendaftar kembali setelah 10 (sepuluh) tahun keberangkatan haji terakhir;
4. Fotocopy KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili 3 lembar;
5. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar; ( menunjukkan yang asli)
6. Fotocopy Akte Kelahiran / kutipan akta nikah;
7. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, dengan latar belakang /background putih dengan ketentuan :
a. Tampak wajah 80% (persen);
b. Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang;
c. Tidak memakai pakaian dinas;
d. Tidak memakai kacamata;
e. Bagi calon jemaah haji wanita wajib menggunakan busan muslimah;
8. Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
PROSEDUR PENDAFTARAN HAJI
BANK PENERIMA SETORAN BPIH ( BPS – BPIH)
Datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Syari’ah untuk membuka rekening tabungan haji dengan setoran minimal Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah )
a. Membawa data/identitas pribadi berupa KTP, Kartu keluarga ( C1 ), Akte Nikah/Akte Lahir dan membuka rekening tabungan haji;
b. Meminta untuk diterbitkan NOMOR VALIDASI oleh Bank;
c. Masa berlaku NOMOR VALIDASI 5 hari kerja terhitung setelah menerima dari BANK;
d. Membawa pasfoto berwarna 3 x 4 = 5 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar dengan background/latar belakang putih , tampak 80 % wajah.
Bank Penerima setoran menerbitkan bukti setoran awal BPIH ( Biaya Pendaftaran Ibadah Haji ) sebanyak 5 lembar dengan rincian :
a. Lembar pertama bermaterai Rp. 6000,- untuk calon jemaah haji;
b. Lembar kedua untuk BPS BPIH ( Bank Penerima Setoran biaya Pendaftaran ibadah haji );
c. Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kota;
d. Lembar keempat untuk Kanwil Kemenag. DIY;
e. Lembar kelima untuk Dirjen. PHU Kemenag RI.
2.KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN WONOSOBO
a. Calon jemaah yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Kemenag ( Seksi penyelengaraan Haji dan Umroh );
b. Diterima oleh petugas bagian pendaftaran untuk verifikasi kelengkapan berkas pendaftarannya meliputi :
√ Membawa setoran awal BPIH ( Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ) dari Bank Penerima setoran;
√ Lembar 1 setoran awla BPIH ( warna putih ) diterima kembali oleh jemaah, lembar 3, 4 dan 5 BPIH disimpan di Kementerian Agama;
√ Fotocopy KTP 3 lembar;
√ Fotocopy bukti rekening setoran tabungan Haji Rp.25.000.000;
√ Fotocopy akte nikah / akte lahir = 1 lembar
√ Fotocopy Kartu Keluarga ( C1 );
√ Pasfoto berwarna 3 x 4 = 6 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar tampak wajah 80 %.
3. SISKOHAT ( SISTEM INFORMASI dan KOMPUTERISASI HAJI TERPADU )
a. Jemaah yang bersangkutan masuk ke ruangan SISKOHAT ( Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu ) untuk melakukan proses wawancara, entry NOMOR VALIDAS dari bank, pengambilan foto dan rekam sidik jari untuk mendapatkan NOMOR PORSI HAJI;
b. Cetak berkas SPPH ( Surat pendaftaran Pergi Haji ) sejumlah 5 lembar.
BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Calon Jamaah haji bisa mencek dan memantau dana haji yang telah disetorkan, mengetahui virtual Account dan nilai manfaat dengan cara mengisi Nomor porsi dan tanggal lahir calon jamaah melalui portal https://va.bpkh.go.id/