KODE ETIK GURU PENDIDIKAN KHUSUS INDONESIA
IGPKhI
KODE ETIK GURU PENDIDIKAN KHUSUS INDONESIA
IGPKhI
Membimbing peserta didik berkebutuhan khusus seutuhnya agar menjadi bagian pelajar pancasila;
Profesional menerapkan kurikulum bagi peserta didik berkebutuhan khusus sesuai karakteristik masing-masing;
Terampil mengolah informasi serta mampu menyampaikannya secara adaftif kepada peserta didik berkebutuhan khusus;
Mampu berkolaborasi antarwarga sekolah yaitu guru,peserta didik serta orang tua dalam membangun lingkungan pendidikan yang harmonis dan menyenangkan bagi peserta didik;
Memelihara hubungan baik dengan lingkungan masyarakat di sekitar sekolah untuk kepentingan pendidikan;
Aktif melakukan pengembangn diri baik secara mandiri ataupun kolektif;
Membangun komunikasi efektif sesama kolega guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif;
Aktif sebagai bagian dari organisasi profesi guru serta senantiasa bersama-sama menjaga nama baik organisasi;
Melaksanakan segala peraturan pemerintah dalam bidang pendidikan;
Bersedia menerima pembinaan profesi terkait pelanggaran atas kode etik, baik secara lisan maupun tertulis.
PENGURUS PUSAT IGPKHI
TAHUN 2022
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru pendidikan khusus Indonesia menyadari bahwa jabatan guru pendidikan khusus adalah suatu profesi yang mulia dan terhormat. Guru mengabdikan diri guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia dan memiliki keterampilan untuk hidup mandiri serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menyusun asesmen, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru pendidikan khusus memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik/anak berkebutuhan khusus agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.
Guru pendidikan khusus Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyaakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani” dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru pendidikan khusus Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknoogi.
Guru pendidikan khusus Indonesia bertanggungjawab mengantarkan siswanya untuk emncapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti ini bisa mengisayaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oelh bangsa dan negara ini sepanjang jaman, hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksistensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia.
Peranan guru semakin penting dalam era global, hanya melalui bimbingan guru pendidikan khusus yang profesional setiap siswa berkebutuhan khusus dapat menjadi sumber daya manusia yang mandiri, percaya diri dan produktif sebagai anak bangsa dalam mengarungi kehidupannya kelak.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru pendidikan khusus Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Pendidikan Khusus Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang berkejawantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru pendidikan khusus sebagai pendidik putra-putri bangsa berkebutuhan khusus.
Bagian Satu
Pengertian, Tujuan dan Fungsi
Pasal 1 :
(1) Kode Etik Guru Pendidikan Khusus Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru pendidikan khusus Indonesia, sebagai pedoman sikap dan prilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan prilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan prilaku guru pendidikan khusus yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, membuat asesmen, menilai dan mengevaluasi peserta didik berkebutuhan khusus serta sekap pergaulan suhari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2 :
(1) Kode Etik Guru Pendidikan Khusus Indonesia merupakan pedoman sikap dan prilaku bertujuan menempatkan guru pendidikan khusus sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi undang-undang
(2) Kode Etik guru Pendidikan Khusus Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru pendidikan khusus dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa berkebutuhan khusus, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah / Janji Guru Pendidikan Khusus Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru pendidikan khusus mengucapkan sumpah / janji guru pendidikan khusus Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Pendidikan Khusus Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berprilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat
(2) Sumpah / janji Guru pendidikan khusus Indonesia diucapkan di depan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
Pasal 4 :
(1) Naskah sumpah/janji guru pendidikan khusus Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kode etik guru pendidikan khusus Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah / janji guru pendidikan khusus Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Pendidikan khusus Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi, pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosiaonal, intelektual, sosial dan spiritual
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik Berkebutuha Khusus
a. Guru pendidikan khusus berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas didik, mengajar, membimbing, mengarahkana, melatih, mengasesmen, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran
b. Guru pendidikan khusus membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah dan anggota masyarakat
c. Guru pendidikan khusus mengetahui bahwa sikap peserta didik memiliki karakteristik khas secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru pendidikan khusus menghimpun informasi dan menyusun asesmen tentang peserta didik khusus dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru pendidikan khusus secara perseorangan atau bersama-sama secara terus menerus berusaha menciptakan, memelihara dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
f. Guru pendidikan khusus menjalin hubungan dengan peserta didik berkebutuhan khusus yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan pisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru pendidikan khusus berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
h. Guru pendidikan khusus secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya
i. Guru pendidikan khusus menjunjung tinggi harga diri, integritas dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya
j. Guru pendidikan khusus dapat bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil
k. Guru pendidikan khusus berprilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik berkebutuhan khusus.
l. Guru pendidikan khusus terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya
m. Guru pendidikan khusus membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dan kondidi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan dan keamanan
n. Guru pendidikan khusus tidak boleh membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaiatannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan dan kemanusiaan
o. Guru pendidikan khusus tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral dan agama
p. Guru pendidikan khusus tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi
(2) Hubungan Guru dengan Orang Tua / Wali Siswa
Guru pendidikan khusus berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orang tua/wali siswa berkebutuhan khusus dalam melaksanakan proses pendidikan, Guru pendidikan khusus memberikan informasi peserta didik kepada orang laim yang bukan orang tuanya/walinya, Guru pendidikan khusus memotivasi orang tua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Guru pendidikan khusus berkomunikasi secara baik dengan orang tua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses pembelajaran pada umumnya. Guru pendidikan khusus menjunjung tinggi hak orang tua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, harapan dan cita-cita anak, Guru pendidikan khusus tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orang tua/wali siswa untuk memeroleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru pendidikan khusus dengan Masyarakat
Guru pendidikan khusus menjalin komunikasi dari kerjasama yang harmonis efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan, Guru pendidikan khusus mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. Guru pendidikan khusus peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Guru pendidikan khusus bekerjasama dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya. Guru pendidikan khusus melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalama pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya, Guru pendidikan khusus memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral dan kemampuan dalam berhubungan dengan masyarakat. Guru pendidikan khusus tidak boleh membocorkan rahasia rekan sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat. Guru pendidikan khusus tidak boleh menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan masyarakat
(4) Hubungan Guru pendidikan khusus dengan Sekolah
Guru pendidikan khusus memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi dan reputasi sekolah. Guru pendidikan khusus memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan, Guru pendidikan khusus menciptakan, melaksanakan proses yang kondusif, Guru pendidikan khusus menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah, Guru pendidikan khusus saling membimbing antar sesama rekan sejawat, Guru pendidikan khusus menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional, Guru pendidikan khusus dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalnya. Guru pendidikan khusus menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalnya berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran, Guru pendidikan khusus membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat, Guru pendidikan khusus memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan teman sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran, Guru pendidikan khusus mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan dan martabat profesionalnya, Guru pendidikan khusus tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat, Guru pendidikan khusus tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesionalnya, Guru pendidikan khusus tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, Guru pendidikan khusus tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum, guru pendidikan khusus tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan komplik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru pendidikan khusus dengan Profesi
Guru pendidikan khusus menjunjung tinggi jabatan guru pendidikan khusus sebagai sebuah profesi, guru pendidikan khusus berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan, guru pendidikan khusus terus menerus meningkatkan kompetensinya, guru pendidikan khusus menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensinya, guru pendidikan khusus menerima tugas-tugas sebagai sutau bentuk tanggungjawab, inisiatif individual dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya, guru pendidikan khusus tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya, guru pendidikan khusus tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya, guru pendidikan khusus tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan Guru pendidikan khusus dengan Organisasi Profesinya
a. Guru Pendidikan Khusus menjadi Anggota Organisasi Profesi IGPKhI dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan pendidikan
b. Guru Pendidikan Khusus memantapkan dan memajukan IGPKhI yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru Pendidikan Khusus aktif mengembangkan IGPKhI agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru pendidikan khusus dan masyarakat
d. Guru Pendidikan Khusus menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi IGPKhI dan bertanggungjawab atas konsekuensinya
e. Guru Pendidikan Khusus menerima tugas-tugas yang diberikan oleh IGPKhI sebagai bentuk tanggungjawab inisiatif individual dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru Pendidikan Khusus boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi IGPKhI
g. Guru Pendidikan Khusus tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keungtungan pribadi dan organisasi profesinya.
h. Guru Pendidikan Khusus tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotannya sebagai organisasi profesi tanpa alsan yang dapat dipertanggungjawabkan
(7) Hubungan Guru pendidikan khusus dengan Pemerintah
a. Guru Pendidikan Khusus memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Guru dan Dosen dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru Pendidikan Khusus membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya
c. Guru Pendidikan Khusus berusaha menciptakan, memelihara meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
d. Guru Pendidikan Khusus tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran
e. Guru Pendidikan Khusus tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara
Bagian Empat
Pelaksanaan, Pelanggaran dan Sanksi
Pasal 7
(1) Guru Pendidikan Khusus dan IGPKhI bertanggungjawab atas pelaksanaan kode etik IGPKhI
(2) Guru Pendidikan Khusus dan IGPKhI berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik IGPKhI kepada rekan sejawat penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah prilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik IGPKhI dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi Guru Pendidikan Khusus
(2) Guru Pendidikan Khusus yang melanggar Kode Etik IGPKhI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru pendidikan khusus yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik IGPKhI merupakan wewenang Majelis Perwalian Organisasi IGPKhI
(2) Pemberian sanksi oleh Majelis Perwalian Organisasi IGPKhI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus obyektif
(3) Rekomendasi Majelis Perwalian Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh IGPKhI
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru pendidikan khusus yangmelakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru pendidikan khusus.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik IGPKhI wajib melapor kepada Majelis Perwalian Organisasi IGPKhI baik di pusat, daerah maupun di cabang atau kepada pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan IGPKhI dari atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan majelis Perwalian Organisasi
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pendidikan khusus pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik IGPKhI dan peraturan perundang-undangan
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru pendidikan khusus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik IGPKhI
(2) Guru pendidikan khusus yang belum menjadi anggota IGPKhI harus memilih organisasi profesi guru pendidikan khusus yang pembentukannya sesuai dengan AD/ART IGPKhI dan peraturan perundang-undangan
(3) Majelis Perwalian Organisasi IGPKhI menetapkan sanksi kepada guru pendidikan khusus yang telah secara nyata melanggar Kode Etik IGPKhI
Ditetapkan di :
Pada Tanggal :
PENGURUS PUSAT IGPKhI
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
NTA. NTA.
Ketua Majelis Perwalian Organisasi (MPO)
IGPKhI
NTA.