Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :

1.    Prosedur Biasa, prosedur biasa digunakan dalam hal :

 

2.    Prosedur Khusus, prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta


Biaya Perolehan Informasi

Terdiri Atas :